TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim Manhattan telah menjadwalkan sidang pidana mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan dimulai pada Maret tahun depan.
Dia muncul melalui video di ruang sidang New York pada Selasa (23/5/2023), sebagai bagian dari kasus kriminal yang berkelanjutan atas dugaan pembayaran uang suap yang dilakukan kepada aktris film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.
Hakim Juan Merchan secara tentatif menjadwalkan persidangannya pada 25 Maret 2024, tanggal yang tampaknya menimbulkan frustrasi dari pemimpin Republik.
Sidang hari Selasa juga merupakan kesempatan bagi Hakim Merchan untuk menasihati Trump tentang pembatasan seputar persidangan yang akan datang.
Sebelumnya, pada April kemarin, Trump mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis.
Ketika Merchan bertanya pada Selasa apakah Trump memiliki salinan perintah yang melarang dia mengungkapkan bukti tertentu kepada pihak ketiga, mantan presiden itu menjawab, "Ya."
Baca juga: Trump Ajukan Banding di Putusan Kasus Pelecehan Seksual dan Fitnah
Perintah hakim memungkinkan Trump untuk berbicara secara terbuka tentang kasus kriminal tersebut, tetapi melarang dia menggunakan bukti yang diserahkan oleh jaksa penuntut selama proses penemuan untuk menargetkan saksi atau orang lain yang terlibat dalam persidangan.
Perintah itu juga melarang Trump memposting bukti persidangan di media sosial.
Di bawah pembatasan, beberapa bukti tersebut, yang dianggap sangat sensitif, hanya boleh dipegang oleh pengacara Trump dan bukan oleh Trump sendiri.
Merchan mencatat bahwa perintah tersebut tidak boleh dilihat sebagai upaya untuk membungkam mantan presiden tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Trump memiliki hak untuk berbicara tentang persidangan dan membela diri di depan umum.
Masalah hukum yang dihadapi Trump
Trump menghadapi daftar panjang masalah hukum, termasuk dua penyelidikan dari Departemen Kehakiman AS dan penyelidikan terpisah di negara bagian Georgia, di mana dia diduga menekan pejabat terpilih untuk mengubah hasil pemilu 2020.
Awal bulan ini, juri di New York juga menemukan Trump bertanggung jawab atas pencemaran nama baik dan pelecehan seksual dalam gugatan perdata yang diajukan oleh penulis dan kolumnis majalah E Jean Carroll.
Juri menganugerahi Carroll hampir $5 juta sebagai kompensasi dan ganti rugi. Gugatan pencemaran nama baik kedua yang diajukan oleh Carroll saat ini sedang berlangsung.
Pada bulan April, Trump menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang menghadapi tuntutan pidana setelah dia didakwa atas 34 tuduhan kejahatan dalam kasus Manhattan.
Baca juga: Donald Trump Ajukan Banding atas Putusan Kasus Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll
Namun, masalah hukum tersebut belum mengurangi popularitasnya di kalangan pemilih Republik, dan Trump tetap menjadi yang terdepan dalam perlombaan untuk menjadi calon presiden dari Partai Republik untuk pemilu 2024.
Kasus hukum Donald Trump vs E Jean Carroll
Donald Trump mengajukan banding atas putusan juri pengadilan New York setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan mencemarkan nama baik terhadap kolumnis E Jean Carroll.
Setelah putusan Selasa Trump juga harus membayar uang ganti rugi sebesar 5 juta Dolar Amerika kepada Carroll.
Pemberitahuan banding diajukan pada Kamis (11/5/2023) di pengadilan federal Manhattan.
Ini adalah langkah pertama dalam proses yang akan memindahkan kasus perdata yang diajukan terhadap Trump oleh penulis E Jean Carroll ke panel tiga hakim dari Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-2.
Dikutip Al Jazeera, pemberitahuan itu ditandatangani oleh pengacara Trump Joe Tacopina.
Tacopina mengaku yakin ada banyak alasan kuat untuk mengajukan banding.
Sembilan orang juri menyimpulkan setelah kurang dari tiga jam pertimbangan bahwa Carroll telah gagal membuktikan bahwa kemungkinan besar Trump telah memperkosanya di ruang ganti toko Bergdorf Goodman pada awal musim semi 1996.
Baca juga: Donald Trump Ajukan Banding atas Putusan Kasus Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll
Tetapi ternyata ditemukan bahwa Carroll telah dilecehkan secara seksual.
Dikatakan juga dalam putusannya bahwa Trump memfitnah Carroll dalam pernyataan media sosial Oktober lalu.
Carroll menggugat Trump pada November2022, beberapa menit setelah undang-undang sementara negara bagian New York berlaku yang memungkinkan korban serangan seksual untuk menuntut pelakunya bahkan jika pelecehan itu terjadi beberapa dekade sebelumnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)