TRIBUNNEWS.com - Seorang polisi dari Kantor Polisi Selatan Gyeonggi, Korea Selatan, ditangkap atas dugaan kamera tersembunyi dan pornografi.
Polisi tersebut, sebut saja A, merekam aktivitas seksualnya secara diam-diam dengan puluhan wanita yang ia temui lewat aplikasi kencan buta.
Dikutip dari dt.co.kr, A telah ditangkap, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Jaksa Choi Na Young dari Departemen Investigasi Kejahatan Wanita dan Anak Kantor Kejaksaan Distrik Suwon pada 1 Juni 223.
A ditangkap dan didakwa atas tuduhan melanggar Undang-undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, seperti menggunakan kamera tersembunyi untuk pembuatan film dan distribusi.
Pelaku beraksi sejak Juni 2016 hingga November tahun lalu.
Selama kurun waktu itu, A telah bertemu dengan 26 wanita yang berusia 20 hingga 30-an.
Baca juga: Makanan Korea yang berasal dari 1.700 tahun lalu
Selama itu juga, A diketahui merekam secara ilegal bagian-bagian tubuh para korban, juga saat ia melakukan hubungan seksual, dilansir kyeonggi.com.
Aksi bejat ini diketahui oleh seorang korban, B, yang kemudian mengadu ke kejaksaan setempat pada Maret 2023.
Setelah menerima kasus dari kejaksaan dan menyelidikinya, polisi telah menahan A pada 15 Mei 2023.
Sebelum ditangkap, A dituding meminta kenalannya untuk membuang hard disk, tempat rekaman ilegal disimpan.
Hal itu dilakukan menjelang penggeledahan dan penyitaan polisi yang dimulai pada April 2023.
Selain Undang-undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, A didakwa telah berupaya menghilangkan barang bukti.
Hal serupa juga diterapkan kepada kenalan A, namun tidak ditahan.
Saat ini, A telah dicopot dari jabatannya.