Ketika petugas darurat tiba, mereka mencatat ada denyut nadi tapi tidak ada gerakan mata atau respons verbal, vokal, atau motorik.
Wanita itu dibawa ke ruang gawat darurat.
Dia dikembalikan ke rumah perawatan tetapi meninggal dua hari kemudian.
Negara bagian Iowa mendenda rumah perawatan tersebut $10.000 (Rp 150 juta), jumlah maksimum yang diizinkan berdasarkan undang-undang Iowa, kata juru bicara Departemen Inspeksi dan Banding negara bagian.
Rumah perawatan dianggap "gagal memberikan arahan yang memadai untuk memastikan perawatan dan layanan yang tepat diberikan".
Mereka juga dinilai "gagal memastikan pasien menerima perawatan dan penanganan yang bermartabat di akhir kehidupannya."
Direktur eksekutif fasilitas rumah perawatan mengatakan perwakilannya telah menghubungi keluarga pasien.
“Kami sangat peduli dengan pasien kami dan kami tetap berkomitmen penuh untuk mendukung perawatan akhir hayat mereka,” kata Direktur Eksekutif, Lisa Eastman, dalam sebuah pernyataan.
“Semua karyawan menjalani pelatihan rutin sehingga mereka dapat mendukung perawatan akhir hidup dan kematian pasien kami dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)