TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Indonesia bernama Silitonga Andri Parulian (27) dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Singapura karena mencairkan tiket slot yang ia temukan di lantai Marina Bay Sands Casino.
Awalnya, pada 26 Maret 2023, seorang petugas mesin slot Marina Bay Sands Casino membawa folder yang penuh dengan tiket mesin slot saat ia memasuki Ruang Ruby.
Dia secara tidak sengaja menjatuhkan delapan tiket, masing-masing senilai S$3.000 (total S$24.000), di lantai dekat pintu kamar.
Tiket itu milik Tham Wan Nyit, seorang manajer yang bertanggung jawab atas pengoperasian mesin slot di kasino.
Saat itu, Silitonga baru saja tiba di kasino dan hendak memasuki Kamar Ruby untuk berjudi ketika melihat tiket di lantai.
"Silitonga mengambilnya tanpa niat mengembalikan atau menyerahkannya ke keamanan kasino," kata Lim Yeow Leong, State Prosecuting Officer (SPO), dikutip dari SCMP.
Baca juga: Perampok Spesialis Minimarket Bersenjata Api Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Slot
Tindakan ini tertangkap kamera closed-circuit television (CCTV) kasino.
Silitonga dengan cepat menuju ke empat mesin pencairan di kasino, di mana dia mencairkan tiket dan menerima total uang tunai S$24.000.
Dia meninggalkan kasino dan menuju ke Bandara Changi, di mana dia mencoba membeli tiket pesawat ke Jakarta, Indonesia, tapi tidak menemukan tiket yang tersedia.
Silitonga Kirim 17.000 Dolar Singapura ke Indonesia
Baca juga: Satgas TPPO Polri Didukung Usut Tuntas Kasus Penempatan Pekerja Migran Ilegal dan Judi Online
Silitonga bermalam di bandara pada hari itu dan menelepon seorang teman untuk membantunya mentransfer S$2.000 ke rekening banknya di Indonesia pada keesokan harinya.
Dia bertemu temannya di Tampines Mall keesokan paginya dan menyerahkan uangnya.
Setelah membantunya melakukan transfer, temannya memberi tahu dia tentang penggunaan layanan pengiriman uang untuk transfer di masa mendatang.
Dia pergi ke layanan pengiriman uang Western Union terdekat, di mana dia mengirim S$3.000 ke rekening banknya di Indonesia dan S$2.000 ke rekening bank pacarnya di Indonesia, seperti diberitakan Malay Mail.
Silitonga melakukan dua pengiriman uang lagi keesokan harinya, mengirimkan S$8.000 ke rekeningnya sendiri dan S$2.000 ke rekening temannya.
Tham mengetahui hilangnya tiket pada malam tanggal 26 Maret dan membuat laporan polisi keesokan paginya, setelah melihat rekaman CCTV mengidentifikasi Silitonga sebagai pelakunya.
Silitonga akhirnya mencoba melewati imigrasi untuk naik pesawat kembali ke Indonesia tiga hari kemudian.
Dia ditandai oleh polisi dan diidentifikasi sebagai stop-list atas tindakannya mengambil tiket mesin slot.
Petugas imigrasi mencegah kepergiannya dan mengarahkan Silitonga untuk melapor ke Mabes Kepolisian Singapura.
Silitonga tidak hanya menolak mengembalikan S$17.000 yang telah dia kirimkan, tetapi juga menolak memberi tahu polisi apa yang dia lakukan dengan sisa uang itu.
Sejumlah S$24.000 tidak dikembalikan dan tidak ada restitusi yang dilakukan.
Silitonga Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Bos Ekspedisi Tewas Tak Wajar di Jakbar, Terjerat Utang karena Judi Online, Sempat Pamit ke Istri
Silitonga, yang tidak memiliki pengacara selama proses pengadilan, meminta maaf kepada mereka yang terkena dampak tindakannya dan memohon kepada Hakim Distrik Crystal Tan untuk hukuman yang lebih ringan.
Pada Senin (19/6/2023), hakim mencatat penyesalannya dan mengatakan dia masih harus setuju dengan posisi hukuman jaksa dari empat sampai lima bulan penjara, karena jumlah yang terlibat sangat besar.
Namun, karena ia tidak jujur menyalahgunakan uang yang bukan miliknya, Silingo bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda, atau keduanya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)