Advokat Muda Ronny Talapessy Dampingi Pekerja Migran Indonesia di Pengadilan Perburuhan Hong Kong
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Ronny Talapessy mendampingi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok, NTB Nur Fatimah untuk menuntut haknya di Pengadilan Perburuhan Hong Kong.
Tuntutan itu berawal dari majikan Nur Fatimah yang memutus kontrak kerja secara sepihak.
Ronny mengatakan, pihaknya juga mempergunakan kesempatan ini untuk mempelajari persoalan-persoalan yang kerap dialami para PMI di Hong Kong.
Itu sebabnya, Ronny menggelar pertemuan dan berdialog dengan komunitas pekerja migran serta organisasi sosial yang selama ini bekerja untuk membela hak-hak pekerja migran.
Baca juga: Kepala BP2MI Pastikan Tidak Ada Masalah Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Melalui Jalur Resmi
"Iya, konflik dengan majikan seperti ini memang sering menimpa teman-teman PMI. Saya ikut mendampingi karena terkait dengan masalah kemanusiaan dan saya bisa melihat langsung problem-problem riil yang ada," ujar Ronny dari Hong Kong, Rabu (5/7).
Advokat yang populer karena menjadi penasihat hukum Bharada E tersebut sedang berada di Hong Kong saat ini.
Kehadirannya di sana untuk memenuhi undangan beberapa komunitas pekerja migran untuk memberikan pendidikan dan konsultasi hukum.
Dalam kesempatan itu, Ronny sempat menyaksikan penyelesaikan perselisihan perburuhan di Hong Kong khususnya yang melibatkan PMI berjalan dengan baik. Sistemnya berjalan baik dan Pengadilan Perburuhan Hong Kong juga menyediakan penerjemah untuk PMI.
“Hakim juga memberi kesempatan untuk mendengar semua keluhan PMI, tidak hanya dari pihak majikan saja. Tadi juga putusannya sesuai dengan harapan dari Nur Fatimah,” ujar Ronny lagi.
Berdasarkan fakta itu, Ronny menilai perlindungan bagi PMI di Hong Kong merupakan contoh baik dalam pelayanan publik. Juga berjalannya pelayanan hukum kepada para PMI.
“Situasi konkret ini menjadi pelajaran berharga yang dapat memperkaya perspektif saya dalam rangka mengusulkan kebijakan terkait perlindungan PMI kepada berbagai pihak di Indonesia,” tutup Ronny.
Sedangkan Nur Fatimah PMI asal Lombok itu menambahkan, pihaknya merasa puas dengan hasil keputusan Pengadilan Perburuhan Hong Kong atas tuntutannya. “Saya masih akan berjuang ke depan dan harapannya bisa kembali bekerja di Hong Kong. Terima kasih Bang Ronny karena sudah mendampingi saya,” ujar Nur Fatimah.