“Saya harap dengan hukuman ini, Anda akan bertobat dan belajar dari kesalahan yang telah dibuat.”
"Saya menerima hukuman atas tindakan saya," kata pelaku.
Baca juga: 2 Pemuda Dilampung Diringkus Karena Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Ini bukan kali pertama pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara yang panjang bagi pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Bulan lalu, seorang pria di Johor dijatuhi hukuman penjara selama 218 tahun dan cambukan 75 kali.
Ia melakukan pelecehan seksual dan memperkosa putrinya, yang sekarang berusia 15 tahun, selama tiga tahun terakhir.
Ayah lima anak ini berulang kali meniduri korban hingga Juni meski korban mengganti kunci pintu kamar tidurnya.
Kasus tersebut terungkap bulan itu ketika pemeriksaan kesehatan di sekolah mengungkapkan bahwa putrinya sudah hamil tujuh bulan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)