News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Malaysia Dijatuhi Hukuman 702 Tahun Penjara karena Telah Merudapaksa 2 Putrinya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Ayah di Malaysia mendapat 702 tahun penjara karena memperkosa kedua putrinya, satu di antaranya hamil.

“Saya harap dengan hukuman ini, Anda akan bertobat dan belajar dari kesalahan yang telah dibuat.”

"Saya menerima hukuman atas tindakan saya," kata pelaku.

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Freepik)

Baca juga: 2 Pemuda Dilampung Diringkus Karena Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Ini bukan kali pertama pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara yang panjang bagi pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Bulan lalu, seorang pria di Johor dijatuhi hukuman penjara selama 218 tahun dan cambukan 75 kali.

Ia melakukan pelecehan seksual dan memperkosa putrinya, yang sekarang berusia 15 tahun, selama tiga tahun terakhir.

Ayah lima anak ini berulang kali meniduri korban hingga Juni meski korban mengganti kunci pintu kamar tidurnya.

Kasus tersebut terungkap bulan itu ketika pemeriksaan kesehatan di sekolah mengungkapkan bahwa putrinya sudah hamil tujuh bulan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini