Dikutip dari Visa Guide, setiap negara memang memiliki kebijakan investasi yang berbeda, antara US$ 250.000 hingga jutaan dolar AS.
Sementara itu, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, golden visa adalah jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Tujuan diberikannya golden visa adalah untuk mendukung perekonomian nasional.
Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi atau penanaman modal.
Salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia.
Dalam memperoleh golden visa, seseorang harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.
(Tribunnews.com/Deni, Whiesa)