TRIBUNNEWS.COM - Indonesia memberikan hadiah 'golden visa' atau visa emas kepada Bos OpenAI, Sam Altman.
Ini berarti Sam Altman menjadi sosok pertama yang mendapatkan hadiah tersebut dari Indonesia.
Dengan hadiah tersebut, pria berusia 38 tahun itu diharapakan mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan penggunaan AI (kecerdasan buatan) di Indonesia.
"Ada beberapa kategori visa emas selain berdasarkan investasi atau penanaman modal," kata Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dikutip dari CNBC News.
Baca juga: OpenAI Resmi Luncurkan ChatGPT Enterprise untuk Perusahaan Besar
"Salah satunya adalah visa emas yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang memiliki reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat bagi Indonesia."
"Dengan visa emas ini, harapannya Altman dapat berkontribusi terhadap pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia," tuturnya.
Visa tersebut akan berlaku selama 10 tahun. Sebagai pemegang visa, ia akan memperoleh keistimewaan di Indonesia.
Pengusaha asal Amerika Serikat itu memiliki masa tinggal lebih lama, dan mudah untuk keluar-masuk ke Nusantara.
Altman yang merupakan sosok pendiri OpenAI bersama dengan Elon Musk, pada awal tahun ini berada di Indonesia.
Ia melakukan tur keliling yang membawanya ke beberapa kota besar di Asia, termasuk Beijing, Tokyo, Seoul, dan Singapura.
Sementara itu, ChatGPT adalah chatbot AI yang menjadi viral karena kemampuannya menghasilkan respons mirip manusia terhadap permintaan pengguna.
CNBC News melaporkan bahwa hanya dua bulan setelah diluncurkan, penggunanya mencapai 100 juta.
Golden Visa
Golden visa mengacu pada program imigrasi yang memungkinkan orang kaya mendapatkan izin tinggal atau bahkan kewarganegaraan di negara lain hanya dengan membeli rumah di sana atau melakukan investasi atau sumbangan yang relatif besar.
Dikutip dari Visa Guide, setiap negara memang memiliki kebijakan investasi yang berbeda, antara US$ 250.000 hingga jutaan dolar AS.
Sementara itu, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, golden visa adalah jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Tujuan diberikannya golden visa adalah untuk mendukung perekonomian nasional.
Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi atau penanaman modal.
Salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia.
Dalam memperoleh golden visa, seseorang harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.
(Tribunnews.com/Deni, Whiesa)