Selain itu, undang-undang juga menghukum “mempromosikan homoseksualitas” dengan hukuman minimal tujuh tahun, dan mengkriminalisasi “meniru perempuan” dengan hukuman hingga tiga tahun.
"Kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ di negara ini telah meningkat secara nyata dalam beberapa bulan terakhir," kata kelompok hak asasi manusia.
Regulator media Irak pada bulan Agustus melarang istilah homoseksualitas di semua platform media sosial dan menuntut agar istilah “penyimpangan seksual” digunakan sebagai gantinya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)