TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Pakistan akan mengusir semua migran ilegal, termasuk 1,73 juta migran ilegal Afghanistan.
Perintah ini menyusul terungkapnya 14 dari 24 bom bunuh diri di Pakistan dilakukan oleh warga negara Afghanistan.
Pakistan memberi mereka waktu hingga 1 November 2023 sebelum diusir secara paksa.
"Kami telah memberi mereka batas waktu hingga 1 November 2023," kata Sarfraz Bugti, Menteri Dalam Negeri Pakistan, Selasa (3/10/2023).
Menteri itu mengatakan ada 4,4 juta pengungsi Afghanistan yang tinggal di Pakistan.
Sekitar 1,73 juta di antaranya adalah pengungsi ilegal.
Baca juga: Cerita Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Pakistan: Saya Lihat 25 Mayat, Termasuk Anak Kecil
"Tidak ada dua pendapat bahwa kami diserang dari dalam Afghanistan dan warga negara Afghanistan terlibat dalam serangan terhadap kami. Kami punya bukti," lanjutnya, dikutip dari Reuters.
Sarfraz Bugti menggambarkan jutaan pengungsi ilegal dari Afghanistan itu sebagai ancaman keamanan, menyusul rangkaian pemboman yang dilakukan oleh Taliban Pakistan yang terafiliasi dengan kelompok di Afghanistan.
Pakistan Perketat Izin Warga Afghanistan
Baca juga: Pengeboman di Pakistan saat Perayaan Maulid Nabi, Setidaknya 52 Orang Tewas
Selain mengusir migran ilegal mulai 1 November 2023, Pakistan memperketat izin masuk khusus warga Afghanistan.
Setiap warga Afghanistan wajib membawa paspor dan visa yang masih berlaku ketika memasuki Pakistan.
Warga Afghanistan sebelumnya hanya diizinkan masuk ke Pakistan dengan kartu identitas nasional.
Seorang pejabat pemerintah Pakistan yang dirahasiakan identitasnya mengatakan pengusiran itu hanyalah pengusiran tahap pertama.
Pengusiran tahap kedua akan berlaku bagi setiap orang yang berkewarganegaraan Afghanistan.