TRIBUNNEWS.COM - Sayap militer Gerakan Perlawanan Islam (Hamas), Brigade Al-Qassam, mengatakan pejuangnya dan tentara Israel bentrok di Gaza utara pada hari ke-5 gencatan senjata sementara, Selasa (28/11/2023).
Brigade Al-Qassam mengatakan tentara Israel melanggar kesepakatan jeda kemanusiaan empat hari, yang ditambah dua hari hingga Rabu (29/11/2023).
"Kami berkomitmen untuk mematuhi jeda selama musuh (juga) berkomitmen," kata Abu Obeida, juru bicara Brigade Al-Qassam dalam sebuah pernyataan pada Selasa (28/11/2023).
Brigade Al-Qassam juga meminta mediator, Qatar, untuk memberikan tekanan pada pasukan pendudukan Israel.
“Kami menyerukan kepada mediator untuk memberikan tekanan pada Israel agar mematuhi semua ketentuan gencatan senjata di darat dan di udara,” tambahnya.
Pada Senin (27/11/2023), Qatar mengumumkan perpanjangan jeda kemanusiaan selama empat hari yang ditambah dua hari untuk pertukaran sandera, seperti diberitakan Anadolu.
Baca juga: Cerita Ayah Bella Hadid soal Nakba 1948, Mohamed Hadid: Yahudi Usir Kami dari Palestina
Sementara itu, tentara Israel mengatakan pada Selasa (28/11/2023), sejumlah tentaranya terluka ringan dalam baku tembak dengan Hamas di Gaza utara.
Israel mengklaim ada tiga alat peledak yang meledak di dekat Pasukan Pertahanan Israel (IDF).
"Selama satu jam terakhir, 3 alat peledak diledakkan berdekatan dengan pasukan IDF di 2 lokasi berbeda di Gaza utara, melanggar kerangka jeda operasional," kata IDF di X pada Selasa (28/11/2023).
Baku tembak juga terjadi di salah satu lokasi.
"Tentara Israel ditempatkan di posisi sesuai kerangka jeda operasional," tambahnya.
Hamas dan Israel Saling Tuduh soal Langgar Gencatan Senjata
Baca juga: Gencatan Senjata Hari Terakhir: Hamas Bebaskan 78 Sandera, Israel Lepas 180 Tahanan Palestina
Sebelumnya, Israel dan Hamas saling tuduh melanggar perjanjian gencatan senjata sementara untuk menghentikan pertempuran di Jalur Gaza.
Israel menuduh Hamas meledakkan alat peledak di dekat pasukannya, sementara Hamas mengklaim IDF menembaki di Jalur Gaza utara yang melanggar kesepakatan itu pada Selasa (28/11/2023).