TRIBUNNEWS.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, bebas dari penjara dengan jaminan pada Jumat (22/12/2023).
Jaminan tersebut membuatnya keluar dari belenggu kasus membocorkan dokumen negera.
Tapi, menurut laporan Al Jazeera, Khan masih harus dibui atas tuduhan lain.
Bebasnya Khan dari penjara bisa saja membawanya melaju dalam kontestasi pemilu yang digelar pada Februari 2024 mendatang.
Mahkamah Agung Pakistan pada Jumat (22/12/2023) juga memberikan jaminan kepada Khan dalam kasus ini.
Baca juga: Mantan PM Pakistan, Imran Khan Kampanye dari Balik Jeruji, Manfaatkan AI, Pertama di Asia Selatan
Sayangnya, belum ada rincian yang bisa menguraikan bagaimana Khan bisa dibebaskan saat dihukum penjara tiga tahun karena korupsi.
Bahkan saat ini, Khan juga menjalani dakwaan lainnya.
Dikutip dari Reuters, Khan ditahan sejak Agustus 2023.
Ia menuduh militer berkolusi dengan partai-partai yang mendominasi Pakistan untuk melengserkan dan mencegahny maju pemilu pad Februari 2024 mendatang.
Sejak dicopot dari tampuk kekuasaan pada April 2022, pria berusia 71 tahun ini tersandung banyak kasus hukum.
Imran Khan pun sudah dua kali di penjara.
Baca juga: Mantan PM Pakistan, Imran Khan Terancam Hukuman Mati karena Ungkap Rahasia Negara
“Kasus ini benar-benar gagal, dan Imran Khan serta Shah Mahmood Qureshi akhirnya diberikan jaminan,” kata pengacara Salman Safdar kepada wartawan di luar pengadilan.
Pernyataan ini merujuk pada mantan menteri luar negeri Khan yang ditahan dalam kasus yang sama.
Jaksa menuduh kedua pemimpin tersebut salah menangani kabel diplomatik, yang dikenal sebagai cypher, yang dikirim oleh duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat.