TRIBUNNEWS.COM - Japan Airlines memperkirakan kerugian operasional mencapai lebih dari 100 juta dolar atau sekitar Rp 1,6 triliun setelah pesawatnya hancur dalam kecelakaan di Bandara Haneda, Tokyo.
Pihak Japan Airlines mengatakan kerugian pesawat akan ditanggung oleh asuransi.
Mereka mengakses dampak perkiraan pendapatannya untuk tahun keuangan yang berakhir 31 Maret, dikutip dari independent.co.uk.
Perusahaan asuransi AS, AIG merupakan perusahaan asuransi utama yang memberikan polis senilai 130 juta dolar AS untuk pesawai Airbus A350 milik Japan Airlines.
Airbus A350 milik Japan Airlines bertabrakan dengan pesawat Penjaga Pantai Jepang pada Selasa (2/1/2024).
Akibat kecelakaan tersebut, Airbus A350 hangus dan hanya tersisa bagian sayapnya.
Baca juga: Penumpang Japan Airlines Ungkap Detik-detik Pesawat yang Ia Tumpangi Terbakar: Awalnya Semua Normal
Terdapat 279 penumpang dalam pesawat tersebut dan berhasil dievakuasi.
Akan tetapi 5 dari 6 awak pesawat meninggal dunia.
Pihak berwenang Jepang yang menyelidiki kecelakaan itu mengatakan pesawat penjaga pantai tidak diizinkan untuk lepas landas.
Sementara pesawat Japan Airlines telah mendapatkan sinyal hijau untuk mendarat di bandara Haneda Tokyo.
Menurut transkrip instruksi kontrol lalu lintas udara, Bombardier Dash-8 milik Penjaga Pantai Jepang diperintahkan untuk 'taksi ke titik tunggu C5', bagian dari sistem taxiway lapangan terbang tempat pesawat menunggu izin untuk memasuki landasan aktif.
Baca juga: Soal Kecelakaan Pesawat Japan Airlines, Ahli: Jangan Bawa Barang saat Evakuasi Darurat
Namun ternyata transkip tersebut berbeda dengan pernyataan seorang awak yang selamat.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan pesawat tersebut mendapat izin untuk mengakses landasan yang dekat dengan pesawat Japan Airlines.
Pesawat penjaga pantai saat itu sedang dalam perjalanan mengirimkan bantuan ke daerah yang dilanda gempa pada hari Senin (1/1/2024).
Polisi Tokyo Selidiki Penyebab Kecelakaan
Polisi di Tokyo, Jepang sedang melakukan penyelidikan apakah kelalaian menjadi penyebab kecelakaan penerbangan Japan Airlines dan pesawat Penjaga Pantai Jepang pada Selasa (2/1/2024).
Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo dan Dewan Keselamatan Transportasi Jepang (JTSB) bekerja sama dengan lembaga-lembaga di Perancis dan Inggris, yang terlibat dalam pembuatan jet Airbus telah meluncurkan penyelidikan atas kecelakaan tersebut.
Sumber kepolisian Tokyo mengatakan saat ini mereka sedang menyelidiki kemungkinan kelalaian profesional yang menyebabkan kematian tersebut.
Menurut juru bicara polisi, unit investigasi khusus telah dibentuk di bandara.
Mereka bekerja sama untuk menyelidiki landasan pacu serta mewawancarai orang-orang yang terlibat.
Sementara analisis penerbangan mengatakan adanya kemungkinan Human Error (kesalahan manusia) telah mengakibatkan tabrakan di landasan pacu.
Pihak Japan Airlines mengatkan pesawat penumpang tersebut telah mendapat izin 90 menit untuk mendarat dari pengawas lalu lintas udara Bandara Haneda sebelum mendekat.
Selama lebih dari 6 jam, pesawat terus terbakar.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)