News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Turki Jadi Negara Kedua yang Dukung Afrika Selatan Layangkan Gugatan ke ICJ Melawan Israel

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Internasional mendengarkan kasus sengketa maritim antara Peru dan Chili, 2014. Turki mengikuti jejak Malaysia untuk mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ melawan Israel atas tuduhan genosida.

TRIBUNNEWS.COM - Turki menjadi negara kedua setelah Malaysia yang mendukung permohonan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas pemboman berkelanjutan Israel terhadap warga Palestina yang telah memicu kecaman internasional, IOL melaporkan.

Jumat (29/12/2023) lalu, pemerintah Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida sehubungan dengan perang di Jalur Gaza.

Saat ini, sejak Israel menyatakan perang terhadap Hamas pada 7 Oktober, lebih dari 22.000 orang tewas, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.

Pada hari Rabu (3/1/2024), menyusul sikap serupa dari Malaysia, pemerintah Turki menyatakan dukungannya terhadap permohonan Afrika Selatan kepada ICJ.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Turki menyebut:

“Kami menyambut baik permohonan Republik Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel terkait pelanggaran kewajiban berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.'

Baca juga: Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida di Gaza

"Pembunuhan Israel terhadap 22.000 warga sipil Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja."

"Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional."

Diharapkan dalam kerangka permohonan ini, ICJ akan memutuskan tindakan sementara untuk menghentikan serangan Israel di Gaza.

Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional (DIRCO) telah mengumumkan bahwa sidang perdana akan digelar Kamis, 11 Januari mendatang.

Israel mengumumkan bahwa mereka akan mempersiapkan materi untuk menyangkal klaim dan tuduhan Afrika Selatan.

Menurut Independent Media, dalam siaran langsung, juru bicara Pemerintah Israel, Eylon Levy, mengatakan bahwa Israel “dengan tegas mengutuk keputusan Afrika Selatan yang berperan sebagai pembela setan.”

Meskipun Israel dan AS mengecam Afrika Selatan atas gugatan tersebut, kelompok Yahudi di Afrika Selatan untuk Palestina Merdeka menyambut baik keputusan Pemerintah Afrika Selatan.

“Yahudi Afrika Selatan untuk Palestina Merdeka (SAJFP) dengan sepenuh hati menyambut baik pengajuan Afrika Selatan ke ICJ sebagai bagian dari serangkaian taktik menuju keadilan dalam mewujudkan Palestina merdeka dan mengakhiri genosida di Gaza,” kata SAJFP dalam sebuah pernyataan.

SAJFP mengatakan genosida di Gaza berakar pada “Nakba” yang menandai berdirinya koloni pemukim apartheid Zionis Israel pada tahun 1948 yang merupakan kelanjutan dari berdirinya Negara Apartheid di Afrika Selatan pada tahun yang sama.

Tahun 1948 juga merupakan tahun di mana Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, atau Konvensi Genosida – yang menjadi dasar gugatan Afrika Selatan ke ICJ – diadopsi oleh Majelis Umum PBB.

Gerakan Perkerja Muslim Indonesia saat aksi damai solidaritas mendukung Palestina di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS), Jalan Medan Merdeka Jakarta, Jumat (28/5/2021). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Turut Laporkan Israel ke ICJ seperti Afrika Selatan dan Malaysia

ICJ, yang disebut juga Mahkamah Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara.

ICJ berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang.

Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh pengadilan itu.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan aksi Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid di masa lalu.

Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid.

"Langkah yang Penting"

Mengutip Al Jazeera, permohonan pengadilan ini merupakan langkah terbaru Afrika Selatan, yang merupakan pengkritik keras perang Israel, untuk meningkatkan tekanan global.

Bulan lalu, anggota parlemen Afrika Selatan memberikan suara mendukung penutupan kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan semua hubungan diplomatik sampai gencatan senjata disepakati.

Gabriel Elizondo dari Al Jazeera, yang melaporkan dari markas besar PBB di New York mengatakan, langkah tersebut “jelas merupakan langkah yang sangat penting untuk mencoba memberikan pertanggungjawaban kepada Israel.”

“Sekarang Afrika Selatan telah mengajukan hal ini ke ICJ, maka hal ini akan menjadi agenda PBB untuk mencoba membuat keputusan mengenai pertanyaan yang sangat penting ini,” tambahnya.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa (kiri) dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Terjebak di Gaza, 1.000 Tentara Israel yang Terluka Dievakuasi Pakai Helikopter

Pada tanggal 16 November, sekelompok ahli PBB yang terdiri dari 36 orang menyerukan kepada komunitas internasional untuk “mencegah genosida terhadap rakyat Palestina”.

Mereka menyebut tindakan Israel sejak tanggal 7 Oktober sebagai “genosida yang sedang terjadi”.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini