TRIBUNNEWS.COM - Buntut menghina Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, tiga orang pejabat Maladewa diskors.
Pemerintah Maladewa menghukum tiga wakil menterinya, setelah mereka melontarkan pernyataan yang menghina Modi di media sosial, dikutip dari Al Jazeera.
Ketiga pejabat itu bernama Malsha Shareef, Mariyam Shiuna, dan Abdulla Mahzoom Majid.
Semuanya bekerja di Kementerian Pemberdayaan Pemuda, Informasi dan Seni.
"Malsha, Mariyam, dan Mahzoom didisiplinkan atas komentar mereka terhadap Modi di media sosial," kata seorang pejabat senior pemerintah kepada Reuters pada hari Minggu (7/1/2024).
Ketiganya menggambarkan Modi sebagai badut, teroris, dan boneka Israel di platform media sosial X.
Mereka mengunggah komentar terhadap video promosi pariwisata Lakshadweep, wilayah Uni India di Laut Arab.
Di Maladewa, beberapa orang memandang kunjungan Modi sebagai upaya untuk menarik wisatawan menjauh dari Maladewa yang populer secara global, yang memiliki 1.192 pulau di Samudera Hindia yang dipenuhi resor mewah.
Menurut laporan media India, Komisi Tinggi India di Maladewa mengangkat masalah ini ke pemerintah Maladewa.
Aktor India Ikut Bereaksi
Beberapa selebriti India termasuk aktor Bollywood dan bintang olahraga menyatakan ketidakpuasan mereka atas pernyataan pejabat Maladewa.
“Menemukan komentar dari tokoh masyarakat terkemuka di Maladewa yang melontarkan komentar penuh kebencian dan rasis terhadap orang India," kata Akshay Kumar, aktor populer India di X.
"Terkejut mereka melakukan hal ini ke negara yang mengirimkan mereka jumlah wisatawan terbanyak,” urai aktor tersebut.
Baca juga: Ditolak di Maladewa, Presiden Sri Lanka Kini Dikabarkan Berada di Negara Tetangga Indonesia
Tanggapan Kementerian Luar Negeri Maladewa
Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (7/1/2024), Kementerian Luar Negeri Maladewa mengakui bahwa mereka mengetahui adanya pernyataan yang menghina di platform media sosial terhadap para pemimpin asing dan individu berpangkat tinggi.
“Pendapat ini bersifat pribadi dan tidak mewakili pandangan Pemerintah Maladewa,” kata pernyataan itu.