TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Korea Selatan resmi mengeluarkan aturan guna larang konsumsi daging anjing yang selama ini dianggap tidak tabu di negeri ginseng.
Keputusan pelarangan konsumsi daging anjing ini disampaikan oleh Majelis Nasional Pada hari Selasa (9/1/2024).
Pemerintah Korea memutuskan untuk sepenuhnya menghapus praktik penjagalan anjing untuk konsumsi dengan mengesahkan sebuah undang-undang khusus yang menghukum kegiatan semacam itu.
Undang-undang tersebut juga memberlakukan denda hingga 30 juta won atau setara Rp 353 Juta bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, ada pula hukuman berupa kurungan penjara maksimum tiga tahun bagi peternak atau penjual daging anjing yang tertangkap membunuh anjing untuk dikonsumsi.
Mereka yang tertangkap melakukan pemeliharaan, pembiakan, dan distribusi anjing secara ilegal akan menghadapi hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda hingga 20 juta won.
Peternak anjing dan pemilik restoran akan mendapatkan periode transisi tiga tahun untuk sepenuhnya menutup usaha mereka.
Penegakan hukuman dan aturan terkait larangan konsumsi daging anjing ini sendiri akan dimulai pada awal tahun 2027.
Mereka akan diwajibkan mendaftarkan bisnis mereka saat ini dengan pemerintah daerah dan kota untuk membantu otoritas memantau kemajuan kebijakan tersebut.
Guna membantu para pelaku usaha daging anjing untuk beralih usaha, Pemerintah Korea juga telah menyiapkan sejumlah subsidi dan konsumsi.
Dalam undang-undang tersebut, pelanggan yang memilih mengonsumsi daging anjing tidak akan dikenakan hukuman.
Baca juga: Bukan ke Pangkalan Militer, Kim Jong Un dan Putrinya Gelar Kunjungan Langka ke Peternakan Ayam
Undang-undang ini akan menjadi hukum setelah Presiden Yoon Suk Yeol dan Kabinet memberikan persetujuan akhir mereka.
Meskipun praktik mengonsumsi daging anjing telah dihentikan oleh banyak warga Korea, terutama di kalangan generasi muda, data pemerintah terbaru menunjukkan bahwa masih ada sekitar 1.150 peternakan anjing dan 1.600 restoran yang menyajikan daging anjing di seluruh negeri
Pada November tahun lalu, tercatat juga sekitar 209 distributor dan 34 bisnis pemotongan yang tetap aktif dalam periode tersebut.
Dikutip Tribunnews dari Korea Herald, dalam survei yang dirilis pada hari Senin (8/1/2024) melibatkan 2.000 warga Korea berusia 20 hingga 69 tahun menunjukkan bahwa 90 persen responden tidak berniat mengonsumsi daging anjing sama sekali.
Sebanyak 94,5 persen responden mengatakan mereka tidak pernah mengonsumsi daging anjing dalam setahun terakhir.
Survei ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari populasi yang mendorong konsumsi daging anjing.
Survei ini dilakukan oleh kelompok hak-hak hewan lokal Animal Welfare Awareness, Research, and Education.
Sejumlah 208 anggota parlemen memberikan suara mendukung undang-undang tersebut dengan hanya 2 abstain.
Penghentian konsumsi daging anjing adalah salah satu janji kampanye presiden Yoon, dengan ibu negara Kim Keon Hee mendukung aktif langkah tersebut.
(Tribunnews.com/Bobby WIratama)