News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Pengacara Afrika Selatan di ICJ: Niat Genosida Israel Terlihat Jelas dari Serangan Militer Dilakukan

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gambar selebaran yang dirilis tentara Israel pada 12 Januari 2024 menunjukkan tentara Israel beroperasi di Jalur Gaza. Afrika Selatan mengajukan kasus di ICJ yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Becker mengatakan, penting bagi pengadilan untuk melihat beberapa rekaman untuk memberikan gambaran tentang pecahnya perang di Gaza.

“Mustahil untuk memahami konflik bersenjata di Gaza tanpa menghargai sifat ancaman yang dihadapi Israel dan kebrutalan serta pelanggaran hukum angkatan bersenjata yang menghadapinya,” jelas Becker, Jumat, dikutip dari Al Jazeera.

Sebagai informasi, dalam bukti yang diserahkan sebelum sidang, Afrika Selatan mengatakan tindakan Israel dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Israel akan menawarkan pembelaannya pada hari Jumat, namun sebelumnya mengatakan tindakannya di Jalur Gaza dapat dibenarkan karena mereka merespons serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober.

Namun, saat berbicara di pengadilan pada Kamis (11/1/2024), Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan, tidak ada serangan yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi (Genosida).

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida tahun 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.

Sementara itu, AS mengatakan mereka tidak melihat adanya pembenaran atas tuduhan Afrika Selatan bahwa Israel telah melakukan genosida.

“Mereka membela diri terhadap ancaman yang masih ada,” kata juru bicara keamanan nasional Gedung Putih, John Kirby.

ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Keputusan-keputusannya secara teoritis mengikat secara hukum bagi para pihak di ICJ, termasuk Israel dan Afrika Selatan, namun tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga: Bombardir Yaman dari Darat, Laut, Udara, AS Cs Berdalih Mentok Bujuk Houthi: Israel Kok Bebas?

Pada 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan operasi militer di Ukraina, sebuah perintah yang diabaikan.

Berdasarkan hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai melakukan satu atau lebih tindakan dengan tujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

ICJ bisa saja mengambil keputusan cepat atas permintaan Afrika Selatan agar Israel menghentikan kampanye militernya.

Namun, keputusan akhir mengenai apakah Israel melakukan genosida bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini