"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida," tuturnya.
"Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," jelasnya.
- Tindakan Genosida Pertama
Hassim kemudian menyebutkan sejumlah "tindakan genosida" yang dilakukan Israel.
"Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza," terangnya.
Ia sembari menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan "seringkali tidak teridentifikasi".
"Tidak seorang pun – termasuk bayi baru lahir – yang selamat," tambahnya.
- Tindakan Genosida Kedua
Pria itu menguraikan tindakan genosida kedua yang dilakukan Israel adalah tindakan yang mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza.
Itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida 1948.
"Serangan Israel telah menyebabkan hampir 60.000 warga Palestina terluka dan cacat, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak," urainya.
Baca juga: Sidang Pertama soal Genosida, Israel Tuduh Afrika Selatan Jadi Tangan Hamas
Hassim berpendapat bahwa sejumlah besar warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, telah ditangkap, ditutup matanya, dipaksa membuka pakaian, dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.
Pengacara kedua yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi berpendapat bahwa "para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida mereka".
Ngcukaitobi mengingat kembali komentar Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu pada tanggal 28 Oktober.
Kala itu, Netanyahu mendesak pasukan darat yang bersiap memasuki Gaza untuk "mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda".
"Ini mengacu pada perintah alkitabiah Tuhan kepada Saulus untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang," kata pengacara tersebut.