News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Rangkuman Hari Pertama Sidang Genosida ICJ terhadap Israel, Dinilai Langgar Pasal 2 Konvensi

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Internasional (ICJ) di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, hari ini menggelar sidang kasus dugaan genosida yang dilakukan militer Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Kamis (11/1/2024). Sidang berlangsung hingga 15 Januari 2024. - Saat sidang sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah rangkuman hari pertama sidang genosida Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).

ICJ di Den Haag mengadakan sidang pertama terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) soal kasus genosida di Gaza selama perang Israel-Hamas.

Sidang genosida ini digelar selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (11-12/1/2024).

Di luar pengadilan, demonstran pro-Palestina menyerukan diakhirinya operasi militer.

Saat sidang di Belanda berlangsung, pemboman di Jalur Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel terus terjadi.

"Lebih dari 100 warga Palestina dan hampir 200 orang terluka selama periode 24 jam terakhir," kata Kementerian Kesehatan Gaza, Kamis (11/1/2024).

Inilah rangkuman sidang genosida ICJ di Den Haag, Kamis (11/1/2024):

Afrika Selatan Minta Perintah agar Israel Hentikan Perang

Sidang genosida ICJ dimulai dengan pembacaan kasus Afsel terhadap Israel dan tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Dalam dokumennya, Afsel mengingatkan pengadilan bahwa lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Menteri Kehakiman Afsel, Ronald Lamola mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober "melewati batas".

Baca juga: Afrika Selatan Mengungkap Niat Genosida Mengerikan Israel di Gaza di Sidang Mahkamah Internasional

"Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman, yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran Konvensi Genosida 1948, baik itu masalah hukum atau moralitas," urai Lamola, dikutip dari Al Jazeera.

Lamola menambahkan, bahwa kasus genosida ini memberi kesempatan bagi pengadilan untuk bertindak secara real-time mencegah berlanjutnya genosida di Gaza dengan mengeluarkan perintah pengadilan.

Duta Besar Pretoria untuk Belanda, Vusimuzi Madonsela menyebut bahwa "Afrika Selatan mengakui bahwa tindakan genosida dan izin yang dilakukan oleh negara Israel pasti merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948".

Daftar Tindakan Genosida

Seorang advokad yang mewakili kasus gugatan genosida Afsel, Adila Hassim memaparkan apa yang dinilai sebagai serangkaian pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini