Dia menyebut agresi Israel ke Gaza adalah wujud pembelaan diri usai diserang lewat roket yang diluncurkan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
Shaw pun berharap ICJ menolak gugatan dari Afrika Selatan tersebut.
"Ini bukan genosida. Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas," ujar Shaw dalam sidang kedua yang digelar pada Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Di Sidang Mahkamah Internasional Netanyahu Tetap Sombong, Tak Ada yang Bisa Hentikan Israel
Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker mengungkapkan bahwa jika memang menurut Afrika Selatan apa yang dilakukan Israel ke Gaza adalah genosida, maka serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 juga harus dianggap sebagai genosida.
"Jika ada ada tindakan genosida, itu dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel," ujarnya.
Sebelumnya, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Gaza.
Lantas, Mahkamah Internasional menyatakan gugatan itu telah diterima pada 29 Desember.
Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Konflik Palestina vs Israel