TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida Israel bagi Gaza, menurut pakar.
Keputusan Mahkamah Internasional yang dinantikan masyarakat internasional telah diumumkan pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag.
Joan Donohue, selaku Presiden Mahkamah Internasional, membacakan keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Internasional tidak menyerukan gencatan senjata, namun sebagian besar memenuhi tuntutan Afrika Selatan (Afsel).
Mahkamah Internasional juga menolak seruan Israel agar membatalkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus genosida berada di luar yurisdiksi ICJ.
Putusan ICJ didasarkan pada Pasal 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehingga mengakui bangsa Palestina sebagai kelompok tersendiri yang menghadapi kejahatan genosida.
Putusan Mahkamah Internasional diterima dengan suara bulat – kecuali hakim Uganda dan Israel.
Untuk memahami putusan tersebut dari sudut pandang hukum, The Palestine Chronicle meminta pendapat Dr Triestino Mariniello.
Mariniello merupakan seorang profesor Hukum di Universitas John Moores Liverpool.
Ia juga merupakan anggota tim hukum korban Gaza di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Mengapa putusan Mahkamh Internasional saat ini penting?
Baca juga: Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Genosida di Gaza, Beri Waktu 30 Hari untuk Penuhi Perintah
Mariniello menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional ini merupakan keputusan yang bersejarah dan menarik perhatian banyak kalangan.
Seluruh tuduhan Afrika Selatan, sehubungan dengan definisi genosida, telah diterima oleh Pengadilan.
Semua poin pernyataan pembelaan Israel ditolak.
"Misalnya saja, klaim Israel bahwa Israel telah melakukan apapun yang mereka bisa untuk meringankan penderitaan penduduk sipil di Gaza," terang Mariniello.