"Keputusan pengadilan tersebut berfungsi sebagai pengakuan nyata atas ancaman genosida yang mengancam penduduk Palestina di Jalur Gaza, yang mendorong seruan mendesak untuk penerapan langkah-langkah sementara untuk menjaga kesejahteraan mereka," tambah kementerian itu.
Perintah untuk Israel
Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel melakukan segala upaya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida apa pun di Gaza.
Namun, ICJ tidak memerintahkan diakhirinya serangan militer yang dilakukan Israel, yang telah menghancurkan daerah kantong Palestina.
Pengadilan tersebut tidak memberikan kenyamanan lain kepada para pemimpin Israel dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.
“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” ujar Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue, Jumat, seperti diberitakan AP News.
Sementara, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, fakta pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.
Netanyahu lalu bersumpah untuk terus melanjutkan perang.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan, keputusan pengadilan tinggi tersebut mengikat secara hukum dan percaya bahwa Israel akan mematuhi perintahnya, termasuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan yang akan mengakibatkan kehancuran rakyat Palestina.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Pengadilan juga meminta Hamas untuk membebaskan para sandera yang masih disandera.
Hamas lantas mendesak komunitas internasional agar Israel melaksanakan perintah pengadilan.
Baca juga: Ironis Sekali, Israel Terus Gempur Gaza dan Nekat Abaikan Putusan Mahkamah Internasional
Diketahui, keputusan tersebut merupakan teguran keras atas tindakan Israel di masa perang dan menambah tekanan internasional untuk menghentikan serangan yang telah berlangsung selama hampir 4 bulan.
Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, dan hampir 85 persen dari 2,3 juta penduduknya mengungsi dari rumah mereka.
Tindakan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan dunia tersebut mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Keputusan hari Jumat itu merupakan keputusan sementara.
Diperlukan waktu bertahun-tahun bagi pengadilan untuk mempertimbangkan seluruh aspek tuduhan genosida.
Dewan Keamanan PBB menjadwalkan pertemuan pada hari Rabu untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Konflik Palestina Vs Israel