News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Uni Afrika, Arab Saudi, dan Qatar Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida Israel

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Presiden ICJ dan Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024. Perintah ICJ yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, disambut baik beberapa negara.

"Keputusan pengadilan tersebut berfungsi sebagai pengakuan nyata atas ancaman genosida yang mengancam penduduk Palestina di Jalur Gaza, yang mendorong seruan mendesak untuk penerapan langkah-langkah sementara untuk menjaga kesejahteraan mereka," tambah kementerian itu.

Perintah untuk Israel

Pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel melakukan segala upaya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida apa pun di Gaza.

Namun, ICJ tidak memerintahkan diakhirinya serangan militer yang dilakukan Israel, yang telah menghancurkan daerah kantong Palestina.

Pengadilan tersebut tidak memberikan kenyamanan lain kepada para pemimpin Israel dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.

“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” ujar Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue, Jumat, seperti diberitakan AP News.

Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024. (Remko de Waal / ANP / AFP)

Sementara, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, fakta pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida adalah tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.

Netanyahu lalu bersumpah untuk terus melanjutkan perang.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan, keputusan pengadilan tinggi tersebut mengikat secara hukum dan percaya bahwa Israel akan mematuhi perintahnya, termasuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan yang akan mengakibatkan kehancuran rakyat Palestina.

Pengadilan juga meminta Hamas untuk membebaskan para sandera yang masih disandera.

Hamas lantas mendesak komunitas internasional agar Israel melaksanakan perintah pengadilan.

Baca juga: Ironis Sekali, Israel Terus Gempur Gaza dan Nekat Abaikan Putusan Mahkamah Internasional

Diketahui, keputusan tersebut merupakan teguran keras atas tindakan Israel di masa perang dan menambah tekanan internasional untuk menghentikan serangan yang telah berlangsung selama hampir 4 bulan.

Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza, dan hampir 85 persen dari 2,3 juta penduduknya mengungsi dari rumah mereka.

Tindakan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan dunia tersebut mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.

Keputusan hari Jumat itu merupakan keputusan sementara.

Diperlukan waktu bertahun-tahun bagi pengadilan untuk mempertimbangkan seluruh aspek tuduhan genosida.

Dewan Keamanan PBB menjadwalkan pertemuan pada hari Rabu untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina Vs Israel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini