TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan klaim Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza adalah masuk akal, Jumat (26/1/2024).
Afrika Selatan membawa Israel ke ICJ yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember 2023 atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina.
Pengadilan Dunia mengeluarkan perintah sementara yang mendesak Israel untuk berhenti menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.
Ketua Komisi Uni Afrika (AU), Moussa Faki Mahamat, menyambut baik perintah ICJ yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
AU adalah persatuan kontinental yang terdiri dari 55 negara anggota yang berlokasi di benua tersebut.
"Menyambut baik langkah-langkah sementara yang mendesak yang diperintahkan oleh ICJ dalam permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan," ujarnya, Sabtu (27/1/2024), dilansir Anadolu Agency.
Moussa Faki Mahamat menambahkan, keputusan tersebut menjunjung tinggi penghormatan terhadap hukum internasional dan perlunya Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Pujian Arab Saudi dan Qatar
Arab Saudi dan Qatar bergabung dengan puluhan negara di dunia menyambut keputusan sementara Mahkamah Internasional mengenai kasus genosida terhadap Israel.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyambut baik keputusan sementara ICJ.
“Bertujuan menghentikan segala praktik dan pernyataan yang bermaksud melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza yang terkepung," kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Jumat, dikutip dari Anadolu Agency.
Baca juga: Surat Hamas ke Keluarga Sandera Israel: Pemerintah Netanyahu Bohongi Anda
Kementerian tersebut pun menegaskan penolakan tegas terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Genosida.
Kemudian, Kementerian Luar Negeri Qatar juga memuji keputusan sementara ICJ.
"Agar Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan genosida," ungkap Kementerian Luar Negeri Qatar, Jumat.
Keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan bagi kemanusiaan, supremasi hukum, dan keadilan internasional.