“Ratusan orang terbunuh dalam tiga atau empat hari terakhir. Dan jelas Israel percaya bahwa mereka mempunyai izin untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan," lanjutnya.
Pandor mengatakan ada bahaya jika dunia tidak melakukan apa pun untuk menghentikan jatuhnya korban sipil di Gaza.
Keputusan pengadilan tersebut mengikat Israel, dan negara tersebut dapat menghadapi sanksi PBB jika terbukti melanggar perintahnya.
Meskipun sanksi apa pun dapat diveto oleh sekutu dekat Israel, Amerika Serikat.
Pernyataan Israel
Sementara itu, Israel mengatakan mereka telah mematuhi hukum internasional dan melakukan yang terbaik untuk meminimalkan korban sipil di Gaza.
Dikatakan bahwa mereka telah membunuh lebih dari 9.000 militan dan menuduh Hamas melakukan serangan di wilayah sipil, sehingga sulit untuk menghindari jatuhnya korban sipil.
Diberitakan The Times of Israel, Netanyahu memerintahkan anggota kabinetnya untuk menahan diri dari menanggapi keputusan sementara Mahkamah Internasional dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel.
Menurut media nasional Kan, Netanyahu melalui Penasihat Keamanan Nasional Tzachi Hanegbi, menginstruksikan para menteri untuk menunda pernyataan publik apa pun sebelum dikeluarkannya posisi resmi pemerintah mengenai masalah tersebut.
Meskipun pengadilan menolak memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza, keputusan pengadilan tersebut menyerukan Yerusalem untuk mengambil tindakan guna mencegah dilakukannya genosida terhadap warga Palestina.
Diketahui, keputusan ICJ tersebut merupakan teguran keras atas tindakan Israel di masa perang dan menambah tekanan internasional untuk menghentikan serangan.
Tindakan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan dunia tersebut mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Update Perang Israel-Hamas
Dikutip dari Al Jazeera, Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) melaporkan pasukan Israel “menembak secara besar-besaran” dalam penggerebekan di Rumah Sakit al-Amal di Khan Younis.
Utusan Palestina Riyad Mansour mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa agar “tindakan sementara Mahkamah Internasional dapat diterapkan, harus ada gencatan senjata di Gaza”.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby mengatakan bahwa pembicaraan mengenai “jeda yang diperpanjang” dalam pertempuran adalah hal yang “konstruktif”.