TRIBUNNEWS.COM - Pengurangan separuh hukuman masa penjara yang diberikan Sekretariat Dewan Pengampunan Malaysia sepertinya belum memuaskan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pada Jumat (2/2/2024) lalu, dewan yang dipimpin Raja Malaysia Sultan Ibrahim ini memutuskan untuk mengurangi separuh masa tahanan Najib Razak yang terlibat skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) .
Melalui kebijakan tersebut, Najib yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada Agustus 2022, hanya akan menjalani 6 tahun kurungan.
Dengan demikian, ia diperkirakan akan menghirup udara bebas lebih cepat pada Agustus 2028 mendatang.
Meski mendapatkan pengurangan hukuman, keputusan ini sepertinya masih dinilai mengecewakan bagi pihak Najib Razak.
Hal ini diungkapkan oleh putri Najib, Nooryana Najwa Najib.
Nooryana mengatakan sang ayah mengungkapkan kekecawaannya itu ke sang putri yang tengah mengunjunginya di Penjara Sungai Buloh setelah keputusan Dewan Pengampunan dikeluarkan.
Dalam unggahan Instagramnya pada Sabtu (3/2/2024), Nooryana membagikan ungkapan kekecewaan Najib tersebut
"Kecewa, sangat, sangat kecewa. Tahu tidak, Yana (Nooryana), perasaan terburuk itu ketika Anda merasa syok dan tidak ada yang bisa diajak bicara. Anda tersesat dalam pikiran sendiri sepenuhnya," ungkap sang ayah setelah mendengar putusan tersebut.
Nooryana, yang juga anggota komite sayap wanita Umno, mengatakan sang ayah sangat berharap Dewan Pengampunan bakal memberikan pengampunan atau penghilangan hukuman, bukan pengurangan.
Ia juga menambahkan pengurangan hukuman merupakan hal yang tetap mengecewakan karena sang ayah tetap harus menghabiskan empat hingga lima tahun berikutnya di penjara.
Baca juga: Cek Fakta: Prabowo Bantu TKW di Malaysia yang akan Dihukum Mati
"Matanya terlihat lelah. Mungkin Ayah kekurangan tidur, merenungkan keputusan yang dibuat kemarin," tambahnya dalam unggahan Instagramnya.
Dalam unggahannya tersebut, Nooryana juga turut mengungkapkan kekecewaannya.
Berikut adalah ungkapan kekecewaanya:
"Banyak yang mungkin tidak tahu bahwa argumen utama dalam petisi pengampunan Najib Razak untuk kasus SRC adalah kekeliruan keadilan."
"Najib Razak tidak mendapatkan pembelaan yang layak."
"Dia tidak mendapatkan persidangan yang adil.
Fakta-fakta menunjukkan bahwa dia dikirim ke penjara tanpa representasi yang efektif.
Dia dihukum tanpa pertimbangan banding yang didengar."
"Dalam petisi pengampunan juga disebutkan bahwa Najib tidak mendapat persidangan yang adil, adanya konflik kepentingan Hakim Nazlan, dan bocornya keputusan akhir yang sudah disiapkan bahkan SEBELUM banding berakhir."
"Terlalu banyak kecacatan dalam proses ini yang melanggar hukum keadilan alam."
"Dia dihukum karena memberikan uang untuk amal."
"Dia dihukum karena ingin lebih banyak waktu untuk membuktikan ketidakbersalahannya."
"Dia dihukum karena darahnya adalah UMNO dan tidak akan menyerah untuk partainya."
"Dia dihukum hanya karena dia Najib Razak."
(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)