News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Pembunuh PMI asal Pati di Jepang Divonis 14 Tahun Penjara, Mayat Korban Ditemukan dalam Tas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Saefudin (36) WNI di Jepang yang diputuskan pengadilan Saitama kemarin (21/2/2024) hukuman penjara 14 tahun karena pembunuhan

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Warga Negara Indonesia Ahmad Saefudin (36) yang tinggal di Jepang diputus hukuman 14 tahun penjara karena kasus pembunuhan yang dilakukannya Desember 2021.

Pengadilan Distrik Saitama telah menghukum seorang warga negara Indonesia yang dituduh membunuh seorang pria Indonesia yang merupakan rekan kerja dan membuang mayatnya di sebuah lapangan di Prefektur Fukushima.

Hukuman penjara diputuskan pengadilan kemarin (21/2/2024).

Pada Desember 2021, Ahmad Saefuddin, warga negara Indonesia berusia 36 tahun, dituduh membunuh rekannya Aris Setia Irawan (saat itu berusia 29), yang juga warga negara Indonesia.

Saefudin memukul kepalanya beberapa kali dengan palu dan membuang tubuhnya di sebuah lapangan di Prefektur Fukushima.

Dalam putusan Pengadilan Distrik Saitama mengatakan, "Tindakan memukul korban beberapa kali dengan palu dari belakang adalah kejahatan sepihak dan berbahaya dengan niat membunuh yang kuat. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara," tekan hakim ketua.

Baca juga: Yusuke Yamazaki Penipu Asal Jepang Sudah 3 Tahun Berada di Jakarta Sebelum Akhirnya Ditangkap

Pada akhirnya, hakim ketua mengatakan kepada terdakwa, "Anda memiliki tanggung jawab yang berat untuk memukuli korban sampai mati dengan palu berkali-kali, dan saya ingin Anda memikirkan korban di penjara dan merenungkannya dengan baik."

Ahmad Saefudin (36), Suwanti (31) dan Dedi Setiawan (33) sebelumnya ditangkap polisi Jepang 18 April 2023 terkait kasus pembunuhan Aris Setia Irawan (29 saat itu).

Ketiga WNI ini tinggal di Kota Konosu Prefektur Saitama.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Ahmad Saefudin, WNI dan penduduk pengangguran Inari-cho, Kota Konosu, dituduh melakukan pembunuhan dan penelantaran mayat Aris.

Dia memukul kepalanya menggunakan palu berkali-kali dan membuang tubuhnya di Prefektur Fukushima.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menunjukkan bahwa "kepala Aris diserang secara sepihak, kuat, dan tanpa henti dengan palu, dan kejahatan itu berbahaya dan kejam berdasarkan niat membunuh yang kuat."

Wardono menunjukkan foto keponakannya, Aris (30), pekerja migran Indonesia di Jepang yang sudah hilang kontak sejak Desember 2021, saat ditemui di Taman Hutan Kota Kalidoro, Kamis (20/4/2023). (TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal)

Jaksa meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini