Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Warga Negara Indonesia Ahmad Saefudin (36) yang tinggal di Jepang diputus hukuman 14 tahun penjara karena kasus pembunuhan yang dilakukannya Desember 2021.
Pengadilan Distrik Saitama telah menghukum seorang warga negara Indonesia yang dituduh membunuh seorang pria Indonesia yang merupakan rekan kerja dan membuang mayatnya di sebuah lapangan di Prefektur Fukushima.
Hukuman penjara diputuskan pengadilan kemarin (21/2/2024).
Pada Desember 2021, Ahmad Saefuddin, warga negara Indonesia berusia 36 tahun, dituduh membunuh rekannya Aris Setia Irawan (saat itu berusia 29), yang juga warga negara Indonesia.
Saefudin memukul kepalanya beberapa kali dengan palu dan membuang tubuhnya di sebuah lapangan di Prefektur Fukushima.
Dalam putusan Pengadilan Distrik Saitama mengatakan, "Tindakan memukul korban beberapa kali dengan palu dari belakang adalah kejahatan sepihak dan berbahaya dengan niat membunuh yang kuat. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara," tekan hakim ketua.
Baca juga: Yusuke Yamazaki Penipu Asal Jepang Sudah 3 Tahun Berada di Jakarta Sebelum Akhirnya Ditangkap
Pada akhirnya, hakim ketua mengatakan kepada terdakwa, "Anda memiliki tanggung jawab yang berat untuk memukuli korban sampai mati dengan palu berkali-kali, dan saya ingin Anda memikirkan korban di penjara dan merenungkannya dengan baik."
Ahmad Saefudin (36), Suwanti (31) dan Dedi Setiawan (33) sebelumnya ditangkap polisi Jepang 18 April 2023 terkait kasus pembunuhan Aris Setia Irawan (29 saat itu).
Ketiga WNI ini tinggal di Kota Konosu Prefektur Saitama.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Ahmad Saefudin, WNI dan penduduk pengangguran Inari-cho, Kota Konosu, dituduh melakukan pembunuhan dan penelantaran mayat Aris.
Dia memukul kepalanya menggunakan palu berkali-kali dan membuang tubuhnya di Prefektur Fukushima.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menunjukkan bahwa "kepala Aris diserang secara sepihak, kuat, dan tanpa henti dengan palu, dan kejahatan itu berbahaya dan kejam berdasarkan niat membunuh yang kuat."
Jaksa meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara.