Israel dan Mesir memberlakukan blokade di Gaza ketika kelompok militan Palestina Hamas merebut kekuasaan di sana pada tahun 2007.
Komunitas internasional menganggap pemukiman tersebut ilegal. Aneksasi Israel atas Yerusalem timur, rumah bagi tempat-tempat suci paling sensitif di kota tersebut, tidak diakui secara internasional.
Ini bukan pertama kalinya pengadilan diminta memberikan pendapat nasihat mengenai kebijakan Israel.
Pada tahun 2004, mereka mengatakan bahwa penghalang pemisah yang dibangun Israel melalui Yerusalem Timur dan sebagian Tepi Barat “bertentangan dengan hukum internasional.” Mereka juga meminta Israel untuk segera menghentikan pembangunan. Israel mengabaikan keputusan tersebut.
Selain itu, akhir bulan lalu, pengadilan memerintahkan Israel untuk melakukan semua yang bisa dilakukannya untuk mencegah kematian, kehancuran dan segala tindakan genosida dalam kampanyenya di Gaza. Perintah tersebut dikeluarkan pada tahap awal dari sebuah kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, sebuah tuduhan yang dibantah oleh Israel.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, yang terkadang diliputi emosi, menutup sidang hari Senin dengan permohonan yang berapi-api kepada panel yang beranggotakan 15 hakim untuk "memandu komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional, mengakhiri ketidakadilan dan mencapai perdamaian yang adil dan abadi."
Dia mendesak para hakim untuk “membimbing kita menuju masa depan di mana anak-anak Palestina diperlakukan sebagai anak-anak, bukan sebagai ancaman demografis, di mana identitas kelompok kita tidak mengurangi hak asasi manusia yang menjadi hak kita semua.”
(Sumber: abcnews)