TRIBUNNEWS.COM – Ratusan pengacara asal Chile mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tindakan genosida yang dilakukan Israel.
Pengaduan ini dilakukan 650 delegasi pengacara Chile, termasuk mantan duta besar Nelson Hadad.
Serta Wakil Presiden Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) Shawan Jabarin dan pengacara sekaligus profesor Chile, Rodolfo Marcone-Lo Presti.
Mengutip dari Al Mayadeen, langkah hukum itu diambil ratusan pengacara Chile karena dilatarbelakangi aksi genosida dan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Hingga membuat korban tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat mengalami lonjakan, tembus 31.184 jiwa sejak perang pecah pada 7 Oktober lalu.
Alasan ini yang membuat delegasi pengacara Chile kompak mengajukan pengaduan ke ICJ.
Dalam gugatan yang dilayangkan 650 delegasi pengacara Chile, mereka menuntut agar dunia memberikan hukuman terhadap Israel.
Salah satunya dengan melakukan penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan individu-individu lain yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan tersebut.
"Semua negara harus mengecam penjahat-penjahat perang, memastikan agar mereka dibuat bertanggung jawab, mengambil tanggung jawab mereka, menghadapi hukuman berdasarkan penalti dari Statuta Roma, dan menyediakan reparasi bagi para korban," ujar Hadad.
Afsel Seret Israel ke ICJ
Sebelum Chile mengadukan Israel ke ICC, Afrika Selatan (Afsel) telah lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ).
Baca juga: Jelang Invasi Israel ke Rafah, Israel Rencanakan Usir Warga Gaza ke Pulau Kemanusiaan di Gaza Tengah
Gugatan ini diajukan atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Jalur Gaza.
Dalam gugatan itu, Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Karena dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik warga Palestina.
“Langkah pertama adalah sidang terbuka. Afrika Selatan dan Israel diberi waktu masing-masing dua jam untuk menyampaikan argumen mereka selama persidangan berlangsung,” jelas
juru bicara ICJ dikutip dari Al Jazeera.
Israel Diberi Waktu 30 Hari Untuk Penuhi Perintah
Dalam persidangan di Den Haag, 17 hakim dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akhirnya resmi menjatuhkan perintahkan agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza.
Pernyataan tersebut dilontarkan para hakim ICJ setelah Israel terbukti melakukan aksi genosida.
Israel berdalih agresi yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza.
Namun imbas serangan tersebut sebanyak 31.0000 penduduk Palestina dinyatakan tewas karena rudal Israel.
Hal tersebut yang membuat ICJ mendesak pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.
Adapun yang dimaksud Artikel 2 adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;
Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.
Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan.
Israel Abai, Tak Laksanakan Keputusan ICJ
Namun pasca ICJ menjatuhkan hukuman untuk Israel, Afrika Selatan mengatakan negara zionis itu tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
“Israel tidak mematuhi perintah yang dikeluarkan pengadilan,” kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa
Tuduhan itu diungkap karena Israel gagal melakukan tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dalam konteks kasus genosida di Gaza.
Hal ini terlihat dari upaya PM Israel Benyamin Netanyahu yang terus menyerukan pasukannya untuk melakukan invasi darat ke wilayah Rafah.
Tak sampai disitu Israel juga kembali melakukan blokade jalur kemanusian, hingga membuat orang-orang di Gaza sekarang mengalami kelaparan akut.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)