Penangkapan dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah enam WNI itu diduga merampok 25 unit jam tangan dengan total nilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).
HKPF mengungkapkan enam WNI yang ditangkap terdiri atas tiga perempuan serta tiga laki-laki dengan usia antara 26 hingga 35 tahun.
Kepolisian juga menyebut empat dari enam WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, bahkan satu orang mengaku pernah melakukan penyiksaan.
HKPF menegaskan perampokan merupakan kejahatan yang serius dan mereka akan mengejar dan mengadili para pelaku tanpa memandang kewarganegaraan atau status imigrasi mereka.
(Tribunnews.com)