News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Resolusi PBB untuk Gencatan Senjata Mulus Tak Diveto AS, Ada Harapan Warga Gaza Mencicipi Kedamaian

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah banyak upaya, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pada tanggal 25 Maret yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza. Resolusi tersebut berhasil disahkan setelah AS, yang telah memblokir beberapa upaya gencatan senjata PBB sebelumnya dengan menggunakan hak vetonya, abstain dalam pemungutan suara tersebut. 14 anggota dewan lainnya memilih menyetujui Resolusi tersebut.

Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata Mulus Tak Diveto AS, Semoga Warga Gaza Bisa Cicipi Kedamaian

TRIBUNNEWS.COM- Tanda-tanda kedamaian di Gaza meski bersifat sementara mulai terlihat setelah Dewan Keamanan PBB mensahkan Resolusi gencatan senjata Gaza sementara.

Resolusi gencatan senjata Gaza disahkan DK PBB sementara, sementara Amerika Serikat tidak campur tangan dengan memveto resolusi tersebut dengan bersikap abstain.

Setelah memveto empat resolusi gencatan senjata sebelumnya, Washington menolak pemungutan suara tersebut dan mengizinkannya untuk disahkan.

Setelah banyak upaya, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pada tanggal 25 Maret yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.

Resolusi tersebut berhasil disahkan setelah AS, yang telah memblokir beberapa upaya gencatan senjata PBB sebelumnya dengan menggunakan hak vetonya, abstain dalam pemungutan suara tersebut.

14 anggota dewan lainnya memilih menyetujui Resolusi tersebut.

Resolusi tersebut menuntut gencatan senjata segera di bulan Ramadan, pembebasan tawanan segera dan tanpa syarat, dan “kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran” bantuan ke Gaza.

Meskipun resolusi tersebut menuntut pembebasan tawanan Hamas di Gaza, resolusi tersebut tidak menjadikannya syarat untuk gencatan senjata.

Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, mengatakan bahwa resolusi yang berhasil itu memasukkan unsur-unsur yang diminta oleh AS, namun Washington tidak memilih ya karena mereka tidak menyetujui semuanya.

Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat secara hukum, namun Israel tetap dapat mengabaikannya karena PBB memiliki keterbatasan dalam menegakkan hukum internasional.

“Dewan Keamanan baru saja menyetujui resolusi yang telah lama ditunggu-tunggu mengenai Gaza, menuntut gencatan senjata segera dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat,” kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres sebagai tanggapannya.

“Resolusi ini harus dilaksanakan. Kegagalan tidak bisa dimaafkan,” tambah Guterres.

Pemungutan suara PBB pada hari Senin dilakukan ketika Israel bersiap melancarkan invasi ke Rafah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini