“Perlu diklarifikasi bahwa dalam beberapa kasus yang diperiksa, disimpulkan bahwa ekspresi atau perilaku tentara dalam video tersebut tidak pantas, dan hal itu ditangani sebagaimana mestinya,” tambah pernyataan itu.
Pihak militer menolak menjawab soal apakah yang dimaksud adalah gambar-gambar yang disorot, atau apakah ada tentara yang bertanggung jawab telah didisiplinkan.
"Tentara Israel yang dapat diidentifikasi oleh Reuters tidak menanggapi permintaan komentar yang dikirim melalui akun media sosial mereka," tulis laporan tersebut.
Manekin dan Pakaian Dalam
Postingan yang diautentikasi tersebut mencakup foto seorang tentara yang memegang manekin wanita telanjang dari belakang dengan tangan di dada
Pada salah satu gambar, tentara IDF bahkan tampak sedang memegang boneka setengah telanjang.
Salah satu foto memperlihatkan seorang tentara berpose dengan senjatanya sambil mengacungkan jempol di depan tempat tidur ganda yang dipenuhi bungkusan pakaian dalam wanita.
Pihak YouTube mengatakan telah menghapus video yang ditandai karena melanggar kebijakan platform terkait pelecehan.
Kebijakan platform video itu mengklaim juga melarang konten yang mengungkapkan informasi identitas pribadi seseorang.
"Adapun pihak Instagram tidak berkomentar," tulis laporan Reuters.
Memperkosa di Depan Keluarga Korban
Seperti diketahui, Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), dan semakin banyak laporan kalau tentaranya telah memperkosa, melakukan pelecehan seksual, dan menganiaya perempuan Palestina di Gaza, beberapa di antaranya di depan anggota keluarga korban.
Pakar hukum mengatakan gambar tentara yang mengenakan pakaian dalam wanita berpotensi melanggar hukum internasional.
Ardi Imseis, asisten profesor hukum di Queen’s University di Kanada, mengatakan postingan tersebut melanggar pasal 27 Konvensi Jenewa Keempat, yang mengatur perlakuan terhadap warga sipil di masa perang. Pasal 27 menyatakan bahwa warga sipil berhak untuk dihormati kehormatannya, hak-hak keluarga, tata krama dan adat istiadatnya, dan harus dilindungi dari penghinaan dan keingintahuan publik.
Aturan itu menyatakan kalau perempuan harus dilindungi secara khusus dari segala serangan terhadap kehormatan mereka.
(oln/rtrs/memo/*)