Keputusan tersebut juga untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Namun, Israel melanggar keputusan tersebut.
Setelah ICJ mengumumkan keputusan tersebut, Israel masih meluncurkan serangan di Gaza.
Sementara pekan ini, Dewan Keamanan PBB akhirnya mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah melancarkan serangan paling mematikan pada 7 Oktober 2024.
Serangan ini telah menewaskan lebih dari 32.000 warga Palestina hingga saat ini.
Lebih dari 75.000 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Perang Israel juga telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi.
Sementara itu, 60 persen infrastruktur di Gaza telah rusak dan hancur.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Afrika Selatan, ICJ dan Konflik Palestina vs Israel