"Dikeluarkannya keputusan seperti itu oleh pengadilan bersifat perlu dan mendesak, mengingat nyawa ratusan ribu orang dipertaruhkan di Gaza," bunyi dokumen itu.
Nikaragua meminta lima tindakan sementara, termasuk segera menangguhkan bantuan (Jerman) kepada Israel, khususnya bantuan militer, termasuk peralatan militer.
Mereka juga meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah kepada Jerman untuk membatalkan keputusannya dalam menangguhkan pendanaan untuk UNRWA.
Pada Januari lalu, Jerman menangguhkan pendanaan UNRWA sambil menunggu hasil penyelidikan atas tuduhan Israel bahwa sejumlah pegawai UNRWA ikut serta dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
"Dapat dipahami jika Jerman mendukung respon yang tepat yang dilakukan sekutunya, Israel, terhadap serangan bulan Oktober, tetapi hal ini tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum internasional," kata dokumen Nikaragua, dikutip dari Al Quds.
Dalam kasus terpisah, Afrika Selatan mengajukan kasus bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.
Dalam kasus ini, ICJ memerintahkan Israel untuk melakukan segala kemungkinan untuk mencegah tindakan genosida dan meningkatkan kemungkinan pengiriman bantuan kemanusiaan.
Saat ini Israel masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza, jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi 33.175 jiwa dan 75.886 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Minggu (7/4/2024), dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Xinhua News.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel