“Kami terus menyerukan solusi dua negara sebagai satu-satunya pilihan yang layak untuk menyelesaikan konflik jangka panjang, menjamin keamanan Tel Aviv dan mendukung martabat. dan hak-hak rakyat Palestina. Dengan mengakui Negara Palestina, Jamaika memperkuat seruannya untuk mencapai solusi damai," kata Kamina Smith
Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan komitmen kuat Jamaika terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB, yang berupaya untuk menghasilkan rasa saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai antar negara.
Pengakuan Jamaika atas negara Palestina, kata Kamina Smith, juga sekaligus sebagai pengakuan terhadap supremasi hukum internasional dan hak masyarakat atas diri sendiri.
Dia melanjutkan, “Kami memiliki kekhawatiran mengenai perang di Gaza dan memburuknya krisis kemanusiaan, selain seruan pemerintah untuk solusi damai terhadap konflik Israel-Palestina, melalui dialog diplomatik, bukan tindakan militer.”
Smith menegaskan kembali dukungan Jamaika untuk gencatan senjata segera dan peningkatan akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang menderita setiap hari.
Dia menekankan bahwa negaranya mendukung semua upaya yang bertujuan menghentikan eskalasi dan membangun perdamaian abadi di kawasan, menyerukan semua pihak untuk mempertimbangkan konsekuensi buruk dari konflik lebih lanjut, dan berkomitmen pada solusi diplomatik yang menjamin keselamatan dan kedaulatan mereka.
Perlu diketahui, jumlah negara yang mengakui Negara Palestina hingga saat ini berjumlah 140 negara.
(oln/khbrn/*)