“Hal ini jelas akan dilihat sebagai stigmatisasi lebih lanjut terhadap Israel… atas tindakannya di Gaza.”
Haque menerangkan ada 120 anggota (ICC) yang pada prinsipnya wajib menangkap mereka jika menginjakkan kaki di negara-negara tersebut.
"Ada argumen bahwa negara mana pun – bahkan jika mereka bukan pihak dalam pengadilan – dapat menangkap mereka," kata Haque.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
BERITA REKOMENDASI