ICC memiliki yurisdiksi atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan ini hanya menyelidiki kejahatan yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, yang merupakan tanggal pengadilan mulai berjalan.
ICC hanya mengadili individu, bukan mengadili negara, pemerintah, atau kelompok politik.
Jika sebuah kasus dilimpahkan ke ICC, panel yang terdiri dari tiga hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dan mengeluarkan putusan atau vonis.
Jika ada putusan bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dalam kasus luar biasa.
ICC mewajibkan negara-negara anggota (negara yang menandatangani) Statuta Roma, untuk bekerja sama.
ICC hanya bisa bergantung pada negara-negara anggotanya untuk menangkap dan memindahkan tersangka.
Dalam beberapa kasus, surat panggilan dikeluarkan dan tersangka dapat hadir secara sukarela, tanpa harus ditangkap terlebih dahulu.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)