Ben-Gvir Mengajak Warga Israel Kembali Bermukim di Gaza, Warga Palestina Didesak Migrasi Sukarela
TRIBUNNEWS.COM- Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, memperbarui tuntutannya pada hari Selasa.
Dia menuntut untuk pemukiman kembali di Jalur Gaza dan mendesak “migrasi sukarela” warga Palestina dari daerah Gaza, Anadolu Agency melaporkan.
Ben-Gvir dari Israel menuntut pemukiman kembali di Gaza, 'migrasi sukarela' warga Palestina
Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, memperbarui tuntutannya pada hari Selasa untuk pemukiman kembali di Jalur Gaza dan “migrasi sukarela” warga Palestina dari daerah kantong tersebut, Anadolu Agency melaporkan.
“Kami berkomitmen untuk kembali ke Gaza dan Samaria bagian utara (Tepi Barat). Kami berkomitmen untuk menetap di sana,” kata pemimpin Partai Kekuatan Yahudi itu dalam sebuah pernyataan di Telegram.
Dia mendorong apa yang disebutnya migrasi sukarela warga Palestina dari Gaza dan Tepi Barat bagian utara.
“Masalahnya tidak terbatas pada Gush Katif,” kata Ben-Gvir, yang juga seorang pemukim, mengacu pada pemukiman khusus Yahudi yang dievakuasi oleh Israel dari Gaza pada tahun 2005.
“Kita harus mengingatkan diri kita akan satu hal: Membangun pemukiman saja tidak cukup.”
Menteri ekstremis tersebut telah mengajukan beberapa tuntutan kepada warga Palestina untuk “bermigrasi secara sukarela” dari Jalur Gaza, sehingga mengundang kecaman dari beberapa negara Barat, termasuk AS, Prancis, Inggris, dan Jerman.
Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan kelompok Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023.
Lebih dari 37.350 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 85.400 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum perang terjadi. menyerbu pada tanggal 6 Mei.
(Sumber: Middle East Monitor)