Armenia bergabung dengan Slovenia, Spanyol, Norwegia dan Irlandia dalam mengakui Palestina sebagai sebuah negara setelah perang yang sedang berlangsung pada 7 Oktober di Gaza, yang dipandang oleh warga Palestina sebagai langkah besar yang memberikan legitimasi terhadap aspirasi nasional mereka.
Armenia memperingati setiap tahun pembantaian sebanyak 1,5 juta orang Armenia oleh Kekaisaran Ottoman selama Perang Dunia I, yang diakui oleh Amerika Serikat pada tahun 2021 sebagai tindakan genosida.
Pengakuan Armenia atas Palestina menjadikan jumlah total negara yang mengakui Palestina menjadi 145 dari 193 negara anggota PBB, termasuk Rusia dan Tiongkok.
Namun, negara-negara besar Barat, seperti Amerika Serikat, Perancis dan Kanada, belum mendeklarasikan pengakuan mereka terhadap negara Palestina.
Armenia terlibat dalam sengketa wilayah dengan Azerbaijan yang didukung Israel mengenai wilayah Nagorno-Karabakh .
(Tribunnews.com/Chrysnha)