Sebelum Spanyol, ada Irlandia, Cili, Meksiko, Nikaragua, Kolombia, dan Libya yang bergabung dalam gugatan itu.
Selain itu, Turki pada awal Mei lalu mengatakan akan mengambil langkah serupa.
Adapun Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Internasional atau ICJ pada bulan Desember 2023.
Negara itu menuding Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Bulan lalu ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.
ICJ juga memerintahkan negara Zionis itu untuk berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil di Gaza.
Meski demikian, ICJ tidak meminta Israel melakukan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Dalam beberapa pekan belakangan Israel makin mencapat kecaman internasional karena melancarkan operasi militer di Kota Rafah yang menjadi tempat berlindung jutaan warga Palestina.
Baca juga: Keji, Tentara Israel Ikat Warga Palestina yang Terluka di Kap Mobil usai Ditangkap di Jenin
Meski dikritik pedas, Israel tetap melakukan operasi itu karena mengklaim Rafah menjadi benteng terakhir Hamas.
Di samping itu, Israel mengatakan ada banyak sandera yang bisa saja ditahan Hamas di kota itu.
(Tribunnews/Febri)