Brasil Meratifikasi Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Palestina, Terang-terangan Kritik Israel
TRIBUNNEWS.COM- Brasil meratifikasi perjanjian perdagangan bebas dengan Otoritas Palestina.
Presiden Brasil Lula da Silva telah terang-terangan mengkritik genosida Israel terhadap warga Palestina.
Untuk menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, Brasil meratifikasi perjanjian perdagangan bebas dengan Otoritas Palestina (PA) yang ditandatangani lebih dari satu dekade lalu, Reuters melaporkan pada 9 Juli.
“Perjanjian tersebut merupakan kontribusi nyata bagi negara Palestina yang layak secara ekonomi, yang dapat hidup damai dan harmonis dengan negara-negara tetangganya,” kata Kementerian Luar Negeri Brazil dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
Brasil secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada tahun 2010 dan mengizinkan Otoritas Palestina untuk membangun kedutaan besar di Brasilia, ibu kota negara tersebut.
Perjanjian tersebut, yang diratifikasi pada hari Jumat, pertama kali ditandatangani antara blok perdagangan Mercosur Amerika Selatan dan PA pada tahun 2011. Blok perdagangan bebas tersebut dibentuk pada tahun 1991 dan terdiri dari Brazil, Argentina, Paraguay dan Uruguay.
Duta Besar Palestina untuk Brasilia, Ibrahim al-Zeben, menyebut keputusan Brasil “berani, suportif, dan tepat waktu.” Ini adalah “cara efektif untuk mendukung perdamaian di Palestina,” tambahnya.
Perdagangan antara Palestina dan negara-negara Mercosur saat ini hanya $32 juta per tahun.
Reuters melaporkan belum jelas apakah anggota Mercosur lainnya akan mengikuti jejaknya.
Presiden Argentina Javier Milei sangat mendukung Israel, sementara Uruguay dan Paraguay tidak menanggapi permintaan komentar.
Sejak dimulainya perang pada bulan Oktober, Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva telah terang-terangan mengkritik Israel. Lula membandingkan serangan mengerikan Israel di Gaza dengan Holocaust dan menarik duta besar Brazil untuk Israel pada bulan Mei.
Brasil juga bergabung dengan negara tetangganya Kolombia dalam mendukung kasus Afrika Selatan melawan Israel di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, yang menuduh serangan Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.
SUMBER: THE CRADLE