Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) ihwal tindakan Negeri Zionis, Israel yang menduduki wilayah Palestina.
Dalam fatwa Mahkamah Internasional itu, tindakan yang dilakukan oleh Zionis yang menduduki wilayah Palestina termasuk mendirikan pemukiman bagi sipil Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur merupakan tindakan ilegal atau masuk dalam kategori penjajahan.
Baca juga: Jebakan Bom Brigade Al-Qassam Hanguskan Ranpur Israel Berisi Prajurit IDF di Harmeish di Tepi Barat
Status ilegal tersebut juga mencakup seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967.
Indonesia menyebut putusan ICJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi warga Palestina.
“Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional tentang tindakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Eks Jenderal Israel Cemaskan Serangan Susulan Houthi ke Tel Aviv: Mungkin Drone Itu Hanya Permulaan
RI menegaskan lewat putusan ini, Mahkamah Internasional telah menegakkan tatanan internasional berbasis aturan.
Sehingga Indonesia mendukung putusan ICJ yang juga meminta semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakui putusan ini dan tidak memberikan bantuan apapun kepada Israel.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkapnya.
Selain itu, sejalan dengan fatwa ICJ, Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri penjajahan mereka dan angkat kaki dari tanah Palestina. Seluruh pemukiman Yahudi di tanah Palestina juga didesak untuk dipindahkan.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,” ucap Kemlu RI.
Dalam putusan ICJ ini, mereka meyakini bahwa Israel telah menduduki sebagian wilayah Palestina secara ilegal pada tahun 1967, dan otoritas Negeri Zionis juga berulang kali mengizinkan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.
Pada tahun 2004, ICJ sebenarnya juga sudah menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut ilegal dan melanggar hukum internasional.
Agar putusan ini dilaksanakan Israel, Indonesia meminta Majelis Umum dan Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengambil langkah tegas dan tepat guna memenuhi permintaan ICJ dalam putusannya.