News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Organisasi Hak Asasi Manusia Mendesak Negara-negara Barat untuk Memutus Hubungan dengan Israel

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Palestina di Gaza berjalan di atas puing-puing bangunan yang dihancurkan Israel saat mereka memeriksa kerusakan di kompleks gedung Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di lingkungan Al-Sinaa di bagian barat Kota Gaza pada 12 Juli 2024

Organisasi Hak Asasi Manusia Mendesak Negara-negara Barat Putus Hubungan dengan Israel

TRIBUNNEWS.COM- Organisasi hak asasi manusia meluncurkan kampanye untuk mendesak negara-negara Barat memutuskan hubungan dengan Israel.

Tiga organisasi yang berpusat di Jenewa telah mengumumkan peluncuran kampanye ke sejumlah pemerintah dan parlemen Barat yang mendesak mereka untuk membekukan hubungan militer dan perdagangan dengan Israel, yang terus melakukan genosida di Gaza.

Surat telah dikirimkan oleh Pusat Jenewa untuk Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (GCDHR), Dewan Jenewa untuk Urusan Internasional dan Pembangunan (GCIAD), dan Persatuan Ahli Hukum Internasional (IJU) di Jenewa.

Organisasi-organisasi tersebut mengingatkan pemerintah Inggris, Swiss, dan Uni Eropa bahwa Mahkamah Internasional telah menyimpulkan bahwa kejahatan apartheid, pendudukan militer, dan aneksasi tanah Palestina adalah tindakan ilegal.

Ini berarti bahwa semua negara, pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga harus segera mengakhiri segala bentuk persekongkolan dengan kejahatan Israel dan pelanggaran hukum internasional, serta memutuskan akar dan akar penyebab pendudukan yang telah berlangsung selama 76 tahun.

Organisasi-organisasi tersebut menyatakan keprihatinan mendalam mereka tentang situasi serius dan mengerikan di Gaza dan mendesak pemerintah Inggris untuk menangguhkan segala masalah hukum terkait Pengadilan Kriminal Internasional.

Korespondensi, yang telah ditinjau oleh Arabi21, menekankan bahwa pencabutan penghalang akan memungkinkan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan mendesak terhadap pejabat Israel yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan di Gaza, menurut pernyataan Pengadilan Kriminal Internasional dan pelapor Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dokumen ini menekankan perlunya pemerintah Inggris menghentikan semua tantangan yang dihadapi oleh Mahkamah Pidana Internasional dan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam genosida yang masuk akal, sebagaimana dijelaskan oleh Mahkamah Internasional.

Dokumen ini menyatakan bahwa penting dan mendesak bagi pemerintah Inggris yang terpilih untuk mendukung penerapan langkah- langkah yang disarankan oleh Mahkamah Internasional.

Korespondensi tersebut mengingatkan kembali akan pelanggaran, termasuk pernyataan Menteri Pertahanan Israel pada minggu pertama serangan Israel, saat ia mengatakan bahwa tidak akan ada penyelidikan atas tindakan Israel dan bahwa orang-orang Palestina seperti binatang dan perlu untuk menanggapi mereka sebagai binatang dan bukan sebagai manusia.

Organisasi-organisasi tersebut menekankan dalam korespondensi mereka bahwa apa yang dilakukan pendudukan Israel di Jalur Gaza merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat, dan sebagian besar tindakan ini dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar semua hukum internasional yang terkait dengan hak asasi manusia.

Pemutusan aliran listrik dan air bagi sekitar 2,2 juta penduduk merupakan hukuman kolektif yang dilarang oleh semua hukum hak asasi manusia internasional.

Dalam keadaan seperti ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pengadilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional dan badan-badan Mahkamah Internasional, harus diizinkan untuk memainkan peran aktif dan tegas dalam membela hak-hak warga sipil dan mencegah genosida, tanpa hambatan apa pun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini