Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo dan Departemen Kepolisian Hokkaido menangkap seorang pekerja kantoran berusia 59 tahun karena dicurigai melanggar Undang-Undang Senjata Api dan Pedang.
Pelaku secara ilegal memiliki pistol di rumahnya di Sapporo.
"Saya memilikinya sebagai hobi," ungkap lelaki Jepang itu mengakui tuduhan kepolisian Jepang kepadanya.
Tersangka yang ditangkap adalah Rinichi Kuronuma (59), seorang pekerja kantoran di Kota Sapporo, Hokkaido.
Menurut markas investigasi gabungan Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo dan Departemen Kepolisian Hokkaido, Kuronuma diduga melanggar Undang-Undang Senjata Api dan pedang karena memiliki lima pistol dan 28 pistol tiruan di rumahnya di Kota Sapporo.
Kuronuma ditangkap pada bulan Juni 2024 tanpa alasan khusus yang diizinkan oleh hukum.
Baca juga: Pegawai Pengadilan Negeri Depok Langgar Kode Etik Usai Aniaya Tetangga Pakai Pistol, Dipecat?
Sebagai hasil penyelidikan seperti patroli di dunia maya, seorang tersangka muncul, dan pistol itu diyakini buatan Amerika Serikat atau Belgia, dan dipajang di garasi bersama dengan senjata model lain yang ditemukan pihak kepolisian.
Meskipun 33 pistol ditemukan, namun polisi tidak menemukan peluru tajam di lokasi kejadian.
Dia mengakui tuduhan itu sebagai tanggapan atas penyelidikan.
"Saya membeli pistol sebagai hobi dan memilikinya, dan itu tidak dimaksudkan untuk menyakiti orang," katanya.
Departemen Kepolisian Metropolitan dan lainnya terus menyelidiki rute akuisisi jual beli yang dilakukan Kuronuma selama ini.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.