News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

155 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemlu RI: Mayoritas Berada di Malaysia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap saat ini pemerintah tengah menangani 155 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati atas berbagai kasus di luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap saat ini pemerintah tengah menangani 155 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati atas berbagai kasus di luar negeri. 

 


"Saat ini, Pemerintah RI sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati," kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Kementerian Luar Negeri RI Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi


Adapun Kemlu RI mencatat pada tahun ini, per Juli 2024, sudah 25 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati, baik bebas murni maupun turun hukuman penjara.

 


Mayoritas kasus tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang hanya 19 WNI.

 

Baca juga: Kemlu RI Minta Bantuan Otoritas Myanmar Bebaskan WNI yang Disekap dan Disiksa di Myawaddy


"Mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI," katanya. 

 


Kemlu RI sendiri pada tahun ini juga telah menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.

 


Kasus teranyar yang berhasil ditangani Kemlu RI adalah pembebasan SBB, WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 

 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini