Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap saat ini pemerintah tengah menangani 155 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati atas berbagai kasus di luar negeri.
"Saat ini, Pemerintah RI sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati," kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Kementerian Luar Negeri RI Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Adapun Kemlu RI mencatat pada tahun ini, per Juli 2024, sudah 25 orang warga negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati, baik bebas murni maupun turun hukuman penjara.
Mayoritas kasus tersebut berada di Negeri Jiran, Malaysia. Jumlah ini lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yang hanya 19 WNI.
Baca juga: Kemlu RI Minta Bantuan Otoritas Myanmar Bebaskan WNI yang Disekap dan Disiksa di Myawaddy
"Mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI," katanya.
Kemlu RI sendiri pada tahun ini juga telah menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati Di Luar Negeri.
Kasus teranyar yang berhasil ditangani Kemlu RI adalah pembebasan SBB, WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.