Israel menduduki Yerusalem Timur, yang merupakan lokasi Al-Aqsa, selama Perang Arab-Israel pada 1967.
Tetapi, sebelum pendudukan Israel tahun 1967, status quo diberlakukan, menunjuk Wakaf Islam di Yerusalem, di bawah Menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania, sebagai pengelola Masjid Al-Aqsa.
Di tahun 1980, Israel mencaplok seluruh kota, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui masyarakat internasional.
Kemudian, pada 2003, polisi Israel secara sepihak mengizinkan pemukim ilegal memasuki Masjid Al-Aqsa pada hari kerja, kecuali Jumat dan Sabtu, tanpa persetujuan Wakaf Islam.
(oln/khbrn/*)