News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Menhub Singapura Iswaran Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi Proyek F1 dan MRT

Penulis: Bobby W
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perhubungan dan Penjabat Menteri Hubungan Perdagangan Singapura, Subramaniam Iswaran tiba di Mahkamah Agung Singapura, Selasa (24/9/2024). Pada Kamis (3/10/2024) Subramaniam Iswaran, telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan karena terlibat dalam kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek.

Pihak penuntut menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima Iswaran saat ia menjabat dalam posisi resmi yang berkaitan dengan kedua individu tersebut.

Perusahaan Lum Kok Seng, Lum Chang Building Contractors, menandatangani kontrak senilai 325 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,86 miliar dengan Otoritas Transportasi Darat pada tahun 2016 untuk proyek di Stasiun MRT Tanah Merah dan jembatan-jembatannya.

Gratifikasi yang diterima dari Ong Beng Seng terkait dengan dua perjanjian fasilitasi antara Singapore GP dan Dewan Pariwisata Singapura (STB) untuk penyelenggaraan balapan Formula 1 tahunan di Singapura.

Iswaran kala itu juga menjabat sebagai ketua Komite Pengarah F1, yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan F1 sebagai proyek nasional.

Ia juga menjabat sebagai menteri industri di Kementerian Perdagangan dan Industri dari Oktober 2015 hingga April 2018, dengan STB di bawah pengawasannya.

Selain itu, Iswaran bertanggung jawab atas hubungan perdagangan dari Mei 2018 hingga Januari 2024, saat ia mengundurkan diri.

Meskipun demikian, pihak penuntut mengakui bahwa Iswaran tidak terlibat dalam keputusan terkait kontrak perusahaan Lum Kok Seng, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kontrak Formula 1 dirancang untuk merugikan pemerintah.

Kasus ini terungkap pada Mei 2023 ketika CPIB menyelidiki masalah terpisah yang berkaitan dengan rekan-rekan Ong dan menemukan daftar penumpang untuk penerbangan keluar dengan jet pribadi Ong.

 Iswaran tercatat berada di penerbangan tersebut, yang bernilai S$10.410 atau sekitar Rp 123 juta dari Singapura ke Doha pada 10 Desember 2022.

Perjalanannya, termasuk menginap satu malam di Four Seasons Hotel Doha dan penerbangan kelas bisnis kembali, ditanggung oleh Singapore GP atas instruksi Ong.

(Tribunnews.com/Bobby)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini