Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyatakan serangan militer Israel ke wilayahnya sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dan Iran berhak membela diri dengan membalas serangan tersebut.
Diketahui, rezim zionis Israel melancarkan serangan udara yang menargetkan beberapa pusat militer Negara Republik Islam Iran pada Sabtu (26/10/2024).
“Hal ini sekali lagi menunjukkan sifat agresif dan pecinta perang dari rezim zionis Israel,” kata keterangan resmi Kedubes Iran, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan prinsip pembelaan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran menganggap tanggapan terhadap agresi militer Israel sebagai hak yang melekat dan akan menggunakan semua sumber daya dan kapasitas material maupun imaterial untuk tujuan pembelaan diri.
Langkah ini lanjutnya, bukan cuma untuk membela keamanan dan kepentingan Iran, tapi juga mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal rezim apartheid Israel.
Baca juga: 2 Skenario Balasan Iran atas Serangan Langsung Israel: Kembali Perang Asimetris atau Serangan Rudal?
Iran juga mengingatkan, setiap negara anggota PBB dan negara anggota Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida serta Konvensi Jenewa IV 1949 untuk mengambil tanggung jawab dan bertindak kolektif merespons kejahatan berat Israel.
“Kami menegaskan kembali tanggung jawab para pendukung dan penyedia keuangan serta persenjataan Tel Aviv, khususnya Amerika Serikat, dalam melanjutkan pendudukan, kejahatan yang beragam, terutama genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon dan tindakan ilegal rezim ini yang membahayakan perdamaian regional dan internasional,” papar Kedubes Iran.
Lebih lanjut, Kedubes Iran untuk Indonesia berterima kasih kepada pemerintah RI yang telah tegas dan mengecam keras agresi rezim Zionis yang menyerang Iran, seraya mengajak semua negara yang menjunjung penciptaan perdamaian dunia untuk bersatu menyetop kejahatan rezim teroris Israel.
Kemlu RI Minta WNI Tunda Kepergian ke Timur Tengah
Situasi keamanan Timur Tengah tempatnya di Iran dan negara-negara sekitar alami eskalasi usai Israel meluncurkan roket-roket ke pusat militer Iran di Teheran, Ilam dan Khuzestan pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Baca juga: Netanyahu Tolak Usulan Mesir soal Gencatan Senjata Israel-Hamas Selama 2 Hari di Jalur Gaza
Perihal situasi ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meminta kepada para warga negara Indonesia (WNI) yang berniat melakukan perjalanan ke Iran, Israel, Lebanon, Palestina dan Yaman, agar menundanya hingga situasi dinyatakan aman.
“Bagi para WNI yang memiliki rencana perjalanan ke Iran, Israel, Lebanon, Palestina dan Yaman agar menundanya sampai situasi dinyatakan aman,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, Sabtu (26/10/2024).
Sedangkan bagi WNI yang punya rencana penerbangan melintasi wilayah Timur Tengah, agar mengantisipasi potensi penutupan wilayah udara negara sekitar hingga pembatalan penerbangan.
“Selalu monitor ketersediaan penerbangan dengan maskapai,” jelasnya.