Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan bakal membawa sikap parlemen Israel yang melarang aktivitas UNRWA,—badan PBB untuk pengungsi Palestina— di negara zionis, ke Majelis Umum PBB.
Pernyataan ini sebagai respons Guterres atas keputusan parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang baru, di mana UNRWA dilarang beroperasi di Israel. Keputusan ini berimplikasi pada bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
“Saya membawa masalah ini ke perhatian Majelis Umum PBB dan akan terus memberi informasi kepada majelis seiring perkembangan situasi,” kata Guterres dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/10/2024).
Menurut Guterres, kebijakan baru Israel ini punya dampak yang menghancurkan bagi nasib pengungsi Palestina.
Guterres meminta Israel bertindak sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Piagam PBB dan hukum internasional. Undang - undang nasional Israel kata dia, tidak bisa mengubah kewajiban tersebut.
“Undang-undang nasional tidak dapat mengubah kewajiban tersebut,” lanjutnya.
Indonesia dan 7 Negara Lain Kutuk Langkah Parlemen Israel yang Larang Badan PBB Bantu Warga Palestina
Baca juga: Iran Naikkan Anggaran Militer Tiga Kali Lipat di Tengah Konfrontasi dengan Israel
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keras putusan parlemen Israel (Knesset) yang melarang segala kegiatan UNRWA selaku badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina di wilayah negara zionis. Knesset juga melarang adanya interaksi langsung antara badan PBB tersebut dengan negara Israel.
Implikasi dari putusan parlemen Israel ini membuat terhentinya kerja UNRWA di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
“Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza,” kata Kemlu RI dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Sementara itu, pemerintah Indonesia bersikap, keputusan parlemen Israel ini secara nyata bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB.
Pasalnya, UNRWA merupakan badan di bawah naungan PBB yang selama ini memainkan peran penting dalam penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
“Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB,” ungkapnya.
Baca juga: Joe Biden Bikin Aturan Baru, Larang Perusahaan AS Inves di Perusahaan Semikonduktor dan AI China