Indonesia pun mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan atas keputusan Israel ini, dan memastikan negeri zionis mematuhi hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional dalam mengakhiri penjajahan di Palestina.
Tujuh Negara Ikut Kutuk Putusan Parlemen Israel
Ada tujuh negara yang ikut mengutuk keputusan parlemen Israel karena melarang aktivitas UNRWA di wilayah otoritas zionis. Negara-negara tersebut antara lain Jepang, Kanada, Australia, Perancis, Jerman, Korea Selatan, dan Inggris.
Dalam pernyataan bersama, tujuh negara menegaskan bahwa UNRWA selama ini telah memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar yang penting dalam penyelamatan pengungsi Palestina.
Terlebih, krisis kemanusiaan masih terjadi di wilayah Palestina dan Gaza bagian utara. Sehingga juluran tangan dari UNRWA masih amat dibutuhkan.
“Kami mendesak pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menjaga hak istimewa dan kekebalan UNRWA tidak tersentuh,” kata pernyataan bersama tujuh Menlu negara tersebut.