News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Sekjen PBB Akan Bawa Keputusan Parlemen Israel yang Larang UNRWA ke Majelis Umum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres resmi mengaktifkan surat sakti pasal 99 piagam PBB yang merupakan sinyal bahaya terkait keamanan global.

Indonesia pun mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan atas keputusan Israel ini, dan memastikan negeri zionis mematuhi hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional dalam mengakhiri penjajahan di Palestina.

Tujuh Negara Ikut Kutuk Putusan Parlemen Israel

Ada tujuh negara yang ikut mengutuk keputusan parlemen Israel karena melarang aktivitas UNRWA di wilayah otoritas zionis. Negara-negara tersebut antara lain Jepang, Kanada, Australia, Perancis, Jerman, Korea Selatan, dan Inggris.

Dalam pernyataan bersama, tujuh negara menegaskan bahwa UNRWA selama ini telah memberikan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar yang penting dalam penyelamatan pengungsi Palestina.

Terlebih, krisis kemanusiaan masih terjadi di wilayah Palestina dan Gaza bagian utara. Sehingga juluran tangan dari UNRWA masih amat dibutuhkan.

“Kami mendesak pemerintah Israel untuk mematuhi kewajiban internasionalnya, menjaga hak istimewa dan kekebalan UNRWA tidak tersentuh,” kata pernyataan bersama tujuh Menlu negara tersebut.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini