TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan pihaknya mengakhiri kerja sama dengan organisasi bantuan utama PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
"Israel secara resmi telah memberitahu PBB bahwa mereka membatalkan perjanjian yang mengatur hubungannya dengan organisasi bantuan utama PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) sejak 1967," kata kementerian luar negeri negara itu pada hari Senin (4/11/2024), dikutip dari Asharq Al-Aawsat.
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Majelis Umum PBB Philemon Yang, Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa penarikan tersebut terkait dengan perjanjian tahun 1967.
Di mana perjanjian tersebut berkaitan tentang operasi UNRWA dalam membantu pengungsi Palestina.
Menurut menlu, penarikan ini akan berlaku setelah masa transisi tiga bulan.
Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Dannon menuduh UNRWA mendukung Hamas.
Dannon mengaku pihaknya memiliki banyak bukti atas tuduhan tersebut.
"Meskipun ada banyak sekali bukti yang kami serahkan ke PBB yang mendukung infiltrasi Hamas ke UNRWA, PBB tidak melakukan apa pun untuk memperbaiki situasi," jelasnya, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Namun meski telah memutus kerja sama dengan UNRWA, Israel mengklaim pihkanya akan tetap bekerja sama dengan mitra internasional, termasuk badan PBB lainnya, untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil di Gaza.
"Negara Israel akan terus bekerja sama dengan organisasi-organisasi kemanusiaan, tetapi tidak dengan organisasi-organisasi yang mempromosikan terhadap kami," tambahnya.
Israel Setujui RUU Larangan UNRWA
Sebelumnya, parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang kontroversial untuk melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah negara Palestina yang diduduki.
Baca juga: Buldoser Israel Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat, Tel Aviv Ogah Akui Bertanggung Jawab
"Sidang pleno Knesset menyetujui pada Senin malam dalam pembacaan kedua dan ketiga sebuah undang-undang untuk memutuskan hubungan resmi dengan dan menghentikan aktivitas UNRWA, yang beberapa operatornya diduga berpartisipasi dalam serangan 7 Oktober (tahun lalu)," tulis media Israel, Yedioth Ahronoth.
Dalam pemungutan suara di Knesset, terdapat 92 dari 120 anggota mendukung keputusan tersebut.
Sementara 10 anggota lainnya menentang.
Undang-undang yang akan berlaku dalam 90 hari mendatang ini memuat larangan UNRWA dalam menyediakan layanan apa pun untuk warga Palestina.
"UNRWA tidak akan mengoperasikan lembaga apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel (wilayah Palestina yang diduduki)," tulis laporan tersebut, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Tidak hanya itu, Israel juga melarang UNRWA beroperasi di Yerusalem Timur.
"Kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan diserahkan kepada tanggung jawab dan kendali Israel," tulis laporan itu.
Selain RUU tersebut, anggota Knesset Ron Katz, Yulia Malinovsky dan Dan Illouz juga membuat RUU terpisah yang mengamanatkan agar Israel memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, yang melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.
RUU dengan suara sebanyak 87-9 ini juga menetapkan staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik.
"Dengan disahkannya undang-undang tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk kepada karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor badan tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut," kata mereka.
Dengan adanya RUU ini maka perjanjian Israel dan UNRWA tahun 1967 dicabut.
Di mana perjanjian tersebut mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, menghentikan kegiatannya di negara tersebut, dan melarang kontak antara pejabat Israel dan karyawan lembaga tersebut.
Namun larangan ini mendapat kecaman dari UNRWA.
Kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengecam keras keputusan Israel untuk menghentikan operasi mereka pada Senin (28/10/2024).
Komisaris Jenderal Philippe Lazzarini mengatakan bahwa pengesahan Undang-undang ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Namun dengan adanya keputusan ini, Lazzarini menganggap bahwa Israel melanggar Piagam PBB dan hukum Internasional.
"Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) terhadap UNRWA malam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya. Pemungutan suara ini menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional," tulis Komisaris Jenderal Philippe Lazzarini pada X, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Tidak hanya itu, Lazzarini mengatakan bahwa Israel terus menuduh UNRWA.
"Keputusan Israel merupakan bagian dari kampanye berkelanjutan untuk mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi perannya dalam menyediakan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi para pengungsi Palestina," tegasnya.
Menurut Lazzarini, keputusan ini akan memperdalam penderitaan warga Gaza.
"Undang-undang tersebut akan semakin menghancurkan warga Palestina, yang telah menghadapi lebih dari setahun penderitaan," tambahnya.
Dengan adanya undang-undang ini, Lazzarini khawatir ini akan mengancam pendidikan dan masa depan lebih dari 650.000 anak Palestina di Gaza.
"Larangan tersebut akan menghilangkan hak pendidikan bagi lebih dari 650.000 anak Palestina di Gaza, yang mengancam satu generasi," katanya.
Meski begitu, UNRWA memperingatkan Israel bahwa keputusan ini tidak akan mencabut status pengungsi Palestina.
“Mengakhiri UNRWA dan layanannya tidak akan mencabut status pengungsi Palestina,” kata Lazzarini.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait UNRWA dan Konflik Palestina vs Israel